Trenggaleknjenggelek – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek terus mengawal penyelesaian kasus gagal bayar KSPPS Madani yang telah merugikan banyak anggota koperasi. Setelah beberapa kali melakukan pertemuan tingkat daerah, kali ini DPRD bersama Bupati Trenggalek turun langsung ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) RI untuk memastikan proses penyelesaian berjalan konkret dan transparan.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menegaskan bahwa langkah ke Kemenkop ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menuntaskan kasus yang telah berlarut-larut dan menyangkut hak masyarakat kecil.
“Ini bukan sekadar pertemuan biasa. Kita ke Kementerian untuk memastikan proses penyelesaian berjalan nyata dan transparan,” ujar Doding.
Pertemuan berlangsung di Sahira Hotel Pakuan, Kota Bogor, dan dihadiri oleh perwakilan Kemenkop, Pemkab Trenggalek, DPRD, pengurus, serta anggota koperasi. Dari hasil rapat koordinasi tersebut, disepakati beberapa langkah strategis, di antaranya:
Pembatalan berita acara penyelesaian sebelumnya yang dibuat bersama Komisi II DPRD Trenggalek pada 7 Oktober 2025.
Penunjukan kantor akuntan publik (KAP) terdaftar di Kemenkop untuk melakukan audit keuangan KSPPS Madani.
Pembentukan Tim Monitoring Transparansi KSPPS Madani yang beranggotakan unsur pengurus dan anggota, serta diawasi langsung oleh Pemkab Trenggalek atau pihak yang ditunjuk Kemenkop.
Pelaksanaan rapat koordinasi tim monitoring pada Senin, 20 Oktober 2025.
Pembatalan pelaksanaan RAK dan penghentian sementara rencana pergantian pengurus koperasi.
Menurut Doding, keputusan tersebut menjadi dasar agar penyelesaian kasus dapat terukur dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.
“Kami ingin prosesnya jelas, terukur, dan tidak ada ruang manipulasi. Audit publik ini penting agar semua pihak tahu kondisi keuangan koperasi sebenarnya,” tegasnya.
Baca Juga: Komisi I DPRD Trenggalek Peringatkan OPD Mitra, Jangan Asal Formalitas Tahunan
Langkah pengawasan aktif dari Pemkab dan DPRD Trenggalek ini memberi harapan baru bagi ribuan anggota koperasi yang selama ini menunggu kepastian pengembalian dana.
“Pemerintah ingin proses ini tidak jalan di tempat. Anggota punya hak untuk mendapatkan uangnya kembali,” tutup Doding. (Jaz)
Editor : Zaki Jazai