TRENGGALEK – Sebuah video berdurasi 23 detik membuat geger warga Trenggalek. Rekaman tersebut menampilkan sepasang laki-laki dan perempuan yang diduga tengah melakukan tindakan asusila di dalam sebuah ruangan bercat hijau.
Video tersebut beredar luas di berbagai platform media sosial dan layanan penyimpanan awan sejak Kamis (16/10) di Trenggalek.
Dalam rekaman, tampak perempuan menutupi wajahnya sambil tertawa kecil. Cuplikan singkat itu langsung memicu perhatian publik, terutama setelah tersebar di grup Facebook komunitas lokal Trenggalek.
Seorang warga berinisial W menyebut, beredar kabar bahwa pemeran dalam video itu berasal dari wilayah Kecamatan Durenan.
“Informasinya itu orang Kecamatan Durenan, tapi pastinya siapa saya nggak tahu,” ujar W saat ditemui, Senin (20/10).
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Durenan Iptu RM Sagi Janitra membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait video yang beredar.
Namun, hingga kini belum ada laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan. “Terkait video itu kami masih cek dulu,” kata Iptu Sagi.
Dia menambahkan, pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek untuk memastikan identitas pemeran dalam video tersebut.
“Kami belum tahu apakah benar warga Durenan atau bukan. Nanti akan kami koordinasikan dengan Satreskrim Polres Trenggalek,” imbuhnya.
Sementara itu, video tersebut juga ramai diperbincangkan di grup Facebook Info Sekitar Durenan Trenggalek (ISDT).
Salah satu unggahan bertuliskan, “Durenan viral 00.23 detik ki opo lo sak jane (Durenan viral 00.23 detik itu apa sebenarnya),” mendapat ratusan komentar dan lebih dari 200 tanda suka.
Sebagian besar warganet mempertanyakan kebenaran isi video serta asal-usul pemerannya.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut karena dapat melanggar hukum terkait penyebaran konten bermuatan asusila.
“Kami minta masyarakat bijak bermedia sosial dan tidak ikut menyebarkan konten semacam itu,” tegas Iptu Sagi.
Polisi memastikan akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(jaz)
Editor : Didin Cahya Firmansyah