Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

DPRD Trenggalek Terus Kawal Kasus KSPPS Madani untuk Kepastian Penyelesaian dan Tidak dalam Tataran Wacana

Zaki Jazai • Selasa, 21 Oktober 2025 | 04:14 WIB

 

Ketau DPRD dan Bupati Trenggalek mendatangi  Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia untuk mempercepat langkah penyelesaian KSPPS Madani.
Ketau DPRD dan Bupati Trenggalek mendatangi Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia untuk mempercepat langkah penyelesaian KSPPS Madani.

 

 

TRENGGALEK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menunjukkan komitmen kuat dalam mengawal penyelesaian kasus gagal bayar KSPPS Madani.

Setelah berbulan-bulan polemik berkepanjangan tanpa titik terang, lembaga legislatif bersama Pemkab Trenggalek akhirnya turun langsung ke Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia untuk mempercepat langkah penyelesaian.

Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi mendampingi bersama Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, serta perwakilan anggota koperasi dalam pertemuan dengan pejabat kementerian di Jakarta dan rapat lanjutan di Kota Bogor.

“Ini bukan sekadar pertemuan biasa. Kita ke Kementerian untuk memastikan proses penyelesaian berjalan nyata dan transparan,” tegas Doding.

Langkah itu ditempuh setelah ratusan anggota koperasi kembali menyuarakan keresahan akibat belum adanya kejelasan pembayaran dana simpanan.

Pemerintah daerah dan DPRD menilai penanganan perlu dikawal secara langsung agar tidak berhenti pada tataran wacana.

Dalam rapat koordinasi yang digelar di Sahira Hotel Pakuan, Kota Bogor, hadir perwakilan Kementerian Koperasi, Pemkab Trenggalek, DPRD, pengurus, dan anggota koperasi.

“Dari pertemuan itu, telah ditetapkan sejumlah langkah strategis untuk memastikan penyelesaian berjalan terukur dan terbuka, “ Katanya.

Beberapa keputusan penting yang dihasilkan antara lain, pembatalan berita acara penyelesaian KSPPS Madani bersama Komisi II DPRD Trenggalek yang digelar 7 Oktober 2025; penunjukan kantor akuntan publik (KAP) terdaftar di Kemenkop untuk melakukan audit keuangan koperasi; pembentukan Tim Monitoring Transparansi KSPPS Madani, terdiri atas unsur anggota dan pengurus, yang akan diawasi langsung oleh Pemkab Trenggalek dan/atau pihak yang ditunjuk Kemenkop RI.

Juga penetapan jadwal rapat koordinasi tim monitoring pada Senin, 20 Oktober 2025; serta pembatalan pelaksanaan Rapat Anggota Khusus (RAK) serta tidak adanya pergantian pengurus sebelum audit tuntas.

“Kami ingin prosesnya jelas, terukur, dan tidak ada ruang manipulasi. Audit publik ini penting agar semua pihak tahu kondisi keuangan koperasi sebenarnya,” jelas Doding.

Keterlibatan aktif DPRD dan Pemkab Trenggalek memberi angin segar bagi ribuan anggota KSPPS Madani yang selama ini menunggu kejelasan.

Dalam berita acara yang dibatalkan sebelumnya, pengurus koperasi diminta menyerahkan seluruh dokumen laporan keuangan, daftar aset, serta hasil audit dari KAP yang ditunjuk.

Selain itu, koperasi diwajibkan membuat timeline penyelesaian pembayaran kepada anggota, dengan prioritas pengembalian tabungan di bawah Rp100 juta paling lambat Desember 2025, disertai pernyataan tertulis.

Doding menegaskan, DPRD tidak akan berhenti mengawal kasus ini sampai hak anggota benar-benar terpenuhi. “Pemerintah ingin proses ini tidak jalan di tempat. Anggota punya hak untuk mendapatkan uangnya kembali,” tegasnya.

Langkah konkret DPRD dan Pemkab Trenggalek di tingkat pusat menunjukkan keseriusan daerah dalam melindungi kepentingan masyarakat.

Kasus gagal bayar KSPPS Madani kini berada dalam pantauan langsung Tim Kemenkop dan Komisi II DPRD Trenggalek, yang akan terus memonitor hasil kesepakatan tersebut agar penyelesaiannya berjalan tuntas dan transparan.(jaz)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#bupati arifin #KSPPS Madani #trenggalek