TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek mulai 1 Januari 2024 telah menetapkan kebijakan uji kir tanpa dipungut biaya alias gratis. Namun kebijakan tersebut belum mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan pengecekan kelayakan kendaraan angkutan yang dimiliki warga.
Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Trenggalek Endrawan Dwi Prihantoro, jumlah kendaraan yang melakukan uji kir Ketika gratis belum mampu mendongkrak secara signifikan. “Fenomena ketika gratis belum sesuai harapan jumlah kendaraan uji kir,” ujarnya Senin (20/10).
Endrawan, sapaan akrabnya menjelaskan, penurun terjadi pada tahun 2020 kemarin. Sempat naik di tahun 2021-2022 tercatat hampir 11.000 kali uji kendaraan di Trenggalek.
Dia menjelaskan target uji kir setiap tahunnya naik. Awal setelah Covid-19 atau 2023 target tahunannya adalah 7.500 kali uji kendaraan, tahun 2025 sebanyak 7.800 uji kir, sedangkan pada tahun 2025 ini ditargetkan 8.000 kali uji kendaraan. “Jumlah targetnya setiap tahun tahun naik,” tandasnya.
Hingga akhir September 2025, jumlah kendaraan yang melakukan uji kir berada di angka 5.233 unit. Artinya, masih perlu mengoptimalkan di sisa bulan tahun ini bagi kendaraan yang belum melakukan uji kir.
Menurut data dari UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Trenggalek, di Trenggalek sendiri terdapat 6.000 unit kendaraan.
Dari jumlah kendaraan terdata tersebut, pemilik kendaraan yang tertib melakukan uji kir adalah kendaraan berdomisili di Kecamatan Watulimo, Dongko dan Munjungan.
Sedangkan kurang patuh justru didominasi kendaraan yang berdomisili di Kecamatan Trenggalek.
"Kendaraan yang jarang uji KIR justru dari Kecamatan Kota, Trenggalek,” ungkapnya.
UPT Pengujian Kendaraan Bermotor terus gencar untuk mengingatkan kepada masayarakat dan menghimbau pemilik kendaraan melakukan uji kir.
Imbauan tersebut dilakukan bidang administrasi, baik dengan mengirimkan surat atau dengan menghubungi pemilik kendaraan yang nomornya aktif.
Dia menambahkan, program uji kir gratis itu merupakan penerapan dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Program tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk melakukan uji kir kendaraanya.
Di sisi lain, program uji kir gratis ini justru menyebabkan penurunan pendapatan asli daerah (PAD). “Kalau dulu PAD-nya kurang lebih Rp 800 juta,” pungkasnya. (mg1/din)
Editor : Didin Cahya Firmansyah