TRENGGALEK – Penahanan ijazah karyawan oleh pemberi kerja kembali terjadi di Trenggalek.
Hal tersebut diakui oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Trenggalek. Namun masih menunggu laporan resmi untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Kepala Disperinaker Trenggalek, Christina Ambarwati, membenarkan adanya pengaduan yang masuk melalui sebuah lembaga yang mewakili pekerja sebuah koperasi.
Bukan cuma ijazah, melainkan berdasarkan informasi juga ada dugaan penahanan surat kendaraan (BPKB) oleh salah satu koperasi terhadap pekerjanya.
Meski demikian, dia menegaskan bahwa laporan tersebut masih bersifat sepihak dan belum diregister secara formal di dinas.
“Informasinya masih berupa pengaduan dari lembaga. Belum laporan formal. Namun, kami sudah melakukan komunikasi awal dengan pihak pengadu,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pengadu dan pihak keluarga rencananya akan menemui pihak pemberi kerja untuk melakukan klarifikasi langsung. Disperinaker akan menunggu hasil pertemuan tersebut sebelum mengambil langkah lebih jauh.
“Kalau kedua belah pihak bisa menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, maka kami tidak perlu turun ke tahap mediasi. Tapi kalau tidak ada kesepakatan, kami siap memfasilitasi pertemuan melalui mediator,” terang Christina.
Dari informasi awal yang diterima, dokumen yang diduga ditahan berupa ijazah dan BPKB milik karyawan yang hendak mengundurkan diri karena tidak kuat dengan beban pekerjaan.
“Informasinya yang ditahan ijazah dan BPKB, tapi kami belum memastikan kebenarannya. Kami perlu mengonfirmasi dulu ke kedua pihak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Christina menegaskan bahwa penahanan dokumen pribadi milik pekerja, termasuk ijazah, tidak dibenarkan dalam ketentuan ketenagakerjaan.
“Secara aturan, penahanan ijazah tidak diperbolehkan. Peraturan perusahaan harus tetap mengacu pada ketentuan ketenagakerjaan,” tegasnya.
Dia menambahkan, meskipun kasus serupa tidak banyak ditemukan, pelanggaran seperti ini masih muncul setiap tahun. Namun, sebagian besar dapat diselesaikan secara damai melalui proses mediasi.
“Setiap tahun ada saja kasus seperti ini, tapi biasanya bisa diselesaikan dengan baik melalui mediasi,” ungkapnya.
Sebagai langkah antisipasi, disperinaker akan memberikan teguran lisan dan edukasi kepada manajemen perusahaan atau koperasi yang terbukti menahan dokumen karyawan.
“Kalau nanti terbukti ada pelanggaran, kami akan memberikan teguran lisan dan mengingatkan agar hal seperti ini tidak terulang. Fokus kami pada edukasi dan pencegahan,” pungkasnya. (jaz/c1/rka)
Editor : Didin Cahya Firmansyah