TRENGGALEK – Dugaan penahanan ijazah oleh koperasi simpan pinjam (KSP) Serambi Dana Cabang Trenggalek akhirnya mendapat penjelasan dari pihak koperasi.
Mereka membantah tudingan tersebut dan menyebut bahwa dokumen milik mantan salah satu karyawan KSP Serambi Dana Cabang Trenggalek belum diserahkan lantaran ada prosedur keluar kerja yang belum diselesaikan.
Kasus ini mencuat setelah keluarga eks karyawan mendatangi kantor KSP Serambi Dana Cabang Trenggalek untuk mengambil ijazah dan BPKB yang sebelumnya diserahkan sebagai jaminan saat mulai bekerja.
Namun, pihak koperasi menolak menyerahkan dokumen tersebut dan meminta agar mantan karyawan datang sendiri ke kantor untuk menyelesaikan proses resign.
Regional Manager Pengawas KSP Serambi Dana Cabang Trenggalek, Budi Setiawan, menegaskan bahwa koperasinya tidak menahan dokumen pribadi milik mantan karyawan.
Dia menyebut persoalan ini semata-mata karena prosedur administrasi keluar kerja belum diselesaikan dengan baik.
“Ini bukan masalah penahanan ijazah. Karyawan itu keluar tahun 2024 tanpa menyelesaikan prosesnya dengan benar. Kami punya prosedur: kalau masuk baik, maka keluar juga harus baik. Ada SOP yang wajib diikuti,” terang Budi, Selasa (28/10/2025) sore.
Menurutnya, setiap karyawan yang ingin mengundurkan diri wajib menyelesaikan proses over cup atau serah terima tanggung jawab pekerjaan.
Proses tersebut menjadi syarat resmi sebelum karyawan dinyatakan keluar dari koperasi.
“Tadi yang datang keluarganya. Kami hanya meminta eks karyawan itu datang sendiri agar bisa bertemu dan pamit baik-baik,” tegasnya.
Meski demikian, hingga kini pihak koperasi masih menyimpan ijazah dan BPKB milik eks karyawan.
Keluarga yang datang ke kantor juga belum berhasil membawa pulang dokumen tersebut.
Di sisi lain, aturan jelas menyebutkan bahwa praktik penahanan ijazah oleh pemberi kerja tidak dibenarkan.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, perusahaan hanya boleh menahan ijazah jika pendidikan pekerja dibiayai oleh pemberi kerja.
Dalam kasus di KSP Serambi Dana, ijazah tersebut bukan hasil pendidikan yang dibiayai koperasi.
Karena itu, publik menilai tindakan penyimpanan dokumen pribadi karyawan tetap perlu diklarifikasi lebih lanjut.
”Kalau prosedurnya sudah selesai, kami pasti menyerahkan ijazahnya, “ jelasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Trenggalek Christina Ambarwati telah menegaskan akan menelusuri dugaan praktik penahanan ijazah ini.
Pihak dinas menyatakan siap memverifikasi laporan dan memanggil kedua belah pihak untuk klarifikasi. (jaz/c1)
Editor : Didin Cahya Firmansyah