Trenggaleknjenggelek- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Trenggalek memutuskan menunda pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD. Keputusan tersebut diambil sebagai langkah kehati-hatian agar pembentukan produk hukum daerah tidak menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, Samsul Anam, menyampaikan bahwa penundaan dilakukan karena draf Ranperda tersebut belum selesai melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur.
“Kami memberikan pertimbangan kepada pimpinan DPRD agar lima ranperda inisiatif ini ditunda terlebih dahulu, karena masih menunggu proses harmonisasi dari Kanwil Kemenkumham Jatim,” jelas Samsul.
Ia menegaskan, harmonisasi merupakan tahapan penting dalam memastikan kesesuaian substansi, dasar hukum, dan norma setiap rancangan peraturan daerah. Proses tersebut dilakukan untuk mencegah adanya ketidaksesuaian atau pertentangan dengan regulasi di atasnya.
“Proses harmonisasi ini penting agar setiap pasal yang dirumuskan memiliki dasar hukum yang kuat, sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Selain membahas ranperda inisiatif, Bapemperda juga tengah memberikan pertimbangan terhadap Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang menyesuaikan dengan ketentuan baru dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
“Ini bagian dari fungsi Bapemperda dalam memberikan pertimbangan sebelum perda tersebut dinyatakan oleh bupati,” ujar Samsul usai rapat bersama Bagian Hukum, Asisten III, dan Bakeuda.
Lebih lanjut dijelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, setiap ranperda yang berasal dari DPRD wajib melalui proses harmonisasi di Kemenkumham. Proses ini mencakup penyesuaian asas, verifikasi substansi, hingga penelaahan norma hukum.
“Proses ini memang memerlukan waktu, tetapi kami terus berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham agar segera dilakukan verifikasi. Karena sebagian ranperda inisiatif DPRD bersifat mendesak untuk segera ditetapkan,” terang Samsul.
Dari total 16 ranperda yang tercantum dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2025, DPRD Trenggalek telah menyelesaikan 7 ranperda, sementara 5 ranperda lainnya masih menunggu hasil harmonisasi, dan sisanya dalam tahap pembahasan lanjutan.
Samsul menambahkan, DPRD juga memilih menunda pembahasan ranperda yang berkaitan dengan desa karena masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Desa.
“Kami tidak ingin terburu-buru. Prinsip kami jelas, lebih baik menunda daripada menyalahi aturan yang lebih tinggi,” tegasnya.
Langkah Bapemperda ini menjadi wujud komitmen DPRD Trenggalek dalam menjaga kualitas dan legalitas setiap produk hukum daerah, agar setiap perda yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(Jaz)
Editor : Zaki Jazai