TRENGGALEK - Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Trenggalek mendapat peringatan keras dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek.
Pasalnya, mereka tidak ikut menjaga kebersihan taman kota tersebut, kendati Pemkab Trenggalek telah memberi toleransi mereka boleh berjualan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto, menegaskan agar seluruh pedagang wajib menjaga kebersihan lingkungan tempat mereka berjualan, mengingat kawasan tersebut sejatinya merupakan ruang terbuka hijau (RTH) untuk masyarakat.
Dia mengingatkan bahwa selama ini pemerintah masih memberikan toleransi kepada PKL untuk berdagang di kawasan tersebut, meski area itu bukan peruntukannya.
“Alun-alun bukan tempat untuk berdagang karena merupakan ruang terbuka hijau bagi masyarakat. Tapi saat ini pemerintah masih mentoleransi aktivitas PKL,” katanya.
Namun, lanjutnya, bentuk toleransi tersebut harus diimbangi dengan tanggung jawab dari para pedagang untuk menjaga kebersihan.
Untuk itu, ke depan pemerintah akan melakukan pembinaan terhadap PKL dalam waktu dekat agar pengelolaan kebersihan di kawasan alun-alun bisa lebih tertata.
“Bila pemerintah sudah menoleransi, seharusnya para pedagang juga ikut menjaga kebersihan lingkungan tempat mereka berdagang,” ujarnya
Sementara itu, salah satu pedagang jus dan salad buah di kawasan Alun-Alun Trenggalek, Qoirudin, menyambut baik pernyataan tegas Sekda tersebut.
Dia menilai langkah itu wajar dan perlu karena menjaga kebersihan berarti menjaga kenyamanan bersama.
“Wajar bila pemerintah mengingatkan kami untuk menjaga kebersihan. Kalau bersih, pengunjung juga nyaman dan tentu berdampak baik bagi kami para pedagang,” kata Qoirudin.
Ia pun mengajak rekan-rekan sesama PKL untuk lebih peduli terhadap kebersihan di area jualan mereka.
“Ayo kita jaga bersama supaya alun-alun semakin nyaman dan makin banyak pengunjung yang datang,” tandasnya.(jaz/c1/rka)