Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

DPRD Trenggalek Sidak Sekolah Guru yang Dianiaya Wali Murid, Komisi IV: Menyangkut Kewibawaan Guru di Lingkungan Pendidikan

Zaki Jazai • Selasa, 4 November 2025 | 01:31 WIB

 

Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek Sukarodin, bersama anggota ketika melakukan sidak ke SMPN 1 untuk mengetahui kronologi terkait kasus pemukulan Guru. 
Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek Sukarodin, bersama anggota ketika melakukan sidak ke SMPN 1 untuk mengetahui kronologi terkait kasus pemukulan Guru. 

TRENGGALEK - DPRD Trenggalek turun tangan menyikapi kasus dugaan penganiayaan terhadap guru seni budaya di SMP Negeri 1 Trenggalek.

Insiden yang terjadi pada Jumat (31/10) lalu itu mendapat perhatian serius dari DPRD Trenggalek karena menyangkut kewibawaan guru di lingkungan pendidikan.

Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, mengatakan pihaknya langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sekolah tersebut pada Senin (3/11/2025).

Sidak itu dilakukan untuk mengkonfirmasi langsung kronologi kejadian sekaligus mendengarkan penjelasan dari pihak sekolah.

“Kami memang sengaja menggelar sidak karena ada laporan terkait peristiwa yang terjadi pada Jumat lalu. Dari penjelasan yang kami terima, semua sudah disampaikan dengan jelas dan tidak ada yang ditutupi,” ujarnya.

Menurut Sukarodin, dari hasil klarifikasi, pihak sekolah telah menjelaskan secara rinci tata tertib penggunaan ponsel di lingkungan sekolah.

Dalam aturan tersebut, setiap ponsel siswa yang disita tidak disimpan oleh guru, melainkan diserahkan kepada bagian kesiswaan.

“Secara prosedural, apa yang dilakukan oleh korban pemukulan, yakni Eko, sudah benar. Aturan penggunaan HP di sekolah ini tertulis dengan jelas dan diterapkan dengan baik,” tegasnya.

Dia menambahkan, peristiwa tersebut berawal saat guru menegakkan aturan dengan menyita ponsel milik siswa.

Namun, tindakan tersebut justru berujung pada pemukulan oleh siswa yang bersangkutan.

“Ini menjadi catatan penting agar semua pihak memahami aturan yang berlaku di sekolah,” katanya.

Terkait proses hukum yang sedang berjalan, Sukarodin menegaskan bahwa DPRD menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Laporan sudah disampaikan ke Polres Trenggalek sejak hari Jumat. Kita tunggu saja proses hukum yang berjalan, tentu harus kita hormati,” ujarnya.

Selain itu, Sukarodin juga mengingatkan pentingnya sinergi antara orang tua dan pihak sekolah dalam mendidik anak.

Menurut dia, selama siswa berada di lingkungan sekolah, tanggung jawab penuh ada di tangan para pendidik.

“Seorang guru mendidik anak selama di sekolah. Jadi ketika anak sudah diserahkan ke sekolah, itu artinya tanggung jawabnya sudah berada di pihak sekolah. Orang tua harus ikhlas mempercayakan pendidikan anaknya kepada guru,” jelasnya.

Dia berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bersama agar kasus serupa tidak terulang.

“Kita ambil hikmahnya. Ini menjadi pelajaran bagi siswa lain agar patuh terhadap tata tertib sekolah dan menghormati guru sebagai pendidik,” pungkasnya.(jaz/rka)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#penganiayaan guru #DPRD #trenggalek