TRENGGALEK - PGRI Kabupaten Trenggalek mengecam keras tindakan kekerasan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek yang dilakukan oleh keluarga salah satu siswi.
PGRI Trenggalek juga menyatakan siap mengawal proses hukum dengan menyiapkan lembaga bantuan hukum bagi korban dan saksi.
Ketua PGRI Kabupaten Trenggalek, Catur Winarno, menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan, terlebih terhadap tenaga pendidik, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apapun.
“Khusus penganiayaan fisik itu tetap kami tolak keras. Kami berharap ada penyelesaian yang baik, tetapi tetap dalam koridor hukum,” tegasnya, Senin (3/11/2025).
Catur menjelaskan, dari informasi awal yang dihimpun, kasus kekerasan tersebut bermula ketika seorang siswi membawa dan menggunakan ponsel di dalam kelas saat pelajaran berlangsung.
Guru kemudian menegur dan menyita ponsel itu sesuai dengan aturan sekolah yang melarang penggunaan gawai selama pembelajaran.
“Informasinya, anak sedang bermain HP di kelas ketika pembelajaran berlangsung. Karena aturan sekolah melarang, ponsel itu diambil oleh guru,” ujarnya.
Namun, setelah kejadian itu, keluarga siswi tidak terima dan mendatangi rumah guru bersangkutan hingga terjadi pemukulan dan ancaman kekerasan.
“Disayangkan, ada peristiwa keluarga siswa mendatangi rumah guru lalu langsung memukul dan mengancam. Itu tidak baik dan mencederai dunia pendidikan,” tegasnya.
Lanjut pria yang juga pernah menjabat sebagai Kepala SMPN 1 Trenggalek ini, PGRI Trenggalek saat ini masih menghimpun data dan informasi lengkap terkait kasus tersebut sebelum mengambil langkah resmi.
Langkah ini dilakukan agar keputusan yang diambil organisasi tidak keliru dan tetap berlandaskan fakta di lapangan.
“Kami mengumpulkan informasi selengkap-lengkapnya makanya hari ini (Senin, Red) berkunjung ke sini (SMPN 1 Trenggalek, Red) untuk mengetahui kronologinya agar nanti penanganannya tidak salah langkah,” jelasnya.
Meski demikian, PGRI tidak tinggal diam. Pihaknya telah melakukan rapat internal serta berkoordinasi dengan SMPN 1 Trenggalek, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora), serta Komisi IV DPRD Trenggalek.
Dari hasil koordinasi itu, PGRI menyatakan dukungan penuh terhadap korban jika membawa kasus tersebut ke ranah hukum dan memastikan perlindungan bagi guru yang menjadi korban.
“Kami sudah menyiapkan bantuan hukum melalui lembaga hukum PGRI, baik untuk korban maupun saksi yang merupakan warga sekolah. Kami juga mempersilakan aparat penegak hukum untuk memproses kasus ini seadil-adilnya dan kami akan menghormati seluruh proses hukumnya,” pungkas Catur. (jaz/rka)
Editor : Didin Cahya Firmansyah