TRENGGALEK – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Trenggalek menegaskan komitmennya untuk terus melindungi martabat guru menyusul kasus kekerasan yang menimpa Eko Prayitno, guru seni budaya SMP Negeri 1 Trenggalek.
PGRI Trenggalek itu secara resmi menunjuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI guna mendampingi proses hukum dan memastikan hak-hak korban terpenuhi.
Ketua PGRI Trenggalek, Catur Winarno, menyampaikan bahwa kekerasan terhadap guru tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun.
Dia menilai peristiwa ini bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan ujian terhadap wibawa dunia pendidikan.
“Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap guru, oleh siapa pun juga. Guru adalah pelaksana pendidikan, bukan sasaran amarah. PGRI mendukung penuh proses hukum dan menyerahkan penanganannya kepada aparat sesuai aturan yang berlaku,” tegas Catur, Selasa (4/11/2025).
Menurut dia, PGRI tidak hanya memberikan dukungan moral, tetapi juga pendampingan hukum nyata bagi korban. LKBH PGRI di bawah pimpinan Haris Yudhianto ditunjuk secara resmi untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami sudah menugaskan LKBH PGRI untuk mendampingi korban dan para saksi dari pihak sekolah. Langkah ini penting agar mereka merasa aman selama proses penyidikan berlangsung,” jelas Catur.
Dia menambahkan, perlindungan terhadap guru harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang adil dan tegas.
“Kami ingin peristiwa ini menjadi pelajaran bersama bahwa guru harus dihormati dalam menjalankan tugasnya. Penegakan hukum yang tegas akan mencegah kasus serupa terulang,” ujar pria yang masih menjabat sebagai pengawas SMP ini.
Sementara itu, Ketua LKBH PGRI Trenggalek Haris Yudhianto memastikan siap memberikan pendampingan hukum penuh bagi korban.
Dia menyebut laporan resmi telah diterima oleh Polres Trenggalek dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan.
“Kami siap mendampingi korban hingga proses hukum selesai. Korban sudah menjalani pemeriksaan, dan kami menunggu kelanjutan pemeriksaan terhadap para saksi lainnya,” ungkap Haris.
Dia menilai kekerasan terhadap guru merupakan bentuk pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan.
“Guru tidak boleh diintimidasi atau diancam saat menjalankan tugasnya. Proses hukum harus berjalan agar masyarakat memahami bahwa kekerasan terhadap guru memiliki konsekuensi hukum yang berat,” tandasnya.
PGRI Trenggalek berharap kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat regulasi perlindungan guru di lapangan.
“Masih banyak guru yang enggan melapor karena khawatir akan risiko sosial maupun hukum. Kami ingin memastikan bahwa setiap guru merasa terlindungi saat menegakkan disiplin di sekolah,” pungkas pria yang kebetulan masih menjadi Ketua Peradi Trenggalek ini.(jaz/c1/rka)
Editor : Didin Cahya Firmansyah