TRENGGALEK – SMPN 1 Trenggalek meluruskan kabar simpang siur terkait insiden penyitaan ponsel yang berujung pada tindak kekerasan terhadap salah satu guru.
Pihak SMPN 1 Trenggalek menegaskan bahwa ponsel milik siswi berinisial N dalam kondisi baik, aman tersimpan di sekolah, dan proses penyitaannya dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) serta tata tertib sekolah.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMPN 1 Trenggalek Muji Hartanto menegaskan, klarifikasi ini penting untuk menghentikan kesalahpahaman yang beredar di masyarakat.
“HP milik siswa berinisial N yang Eko sita, saat ini saya simpan di sekolah. Kondisinya sangat baik. Tidak ada kerusakan sama sekali. Semuanya utuh dan aman,” terang Muji, Kamis (6/11/2025).
Menurut dia, guru menyita HP tersebut karena siswa kedapatan menggunakannya saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Tindakan itu sesuai dengan aturan disiplin sekolah yang telah disepakati bersama para orang tua sejak awal tahun ajaran.
“Jika siswa melanggar, guru mata pelajaran menyerahkan HP ke pihak kesiswaan. Setelah itu, kami memanggil orang tua, berkoordinasi dengan wali kelas dan guru BK sebelum mengembalikan HP,” jelasnya.
Muji menegaskan tidak ada guru yang membawa pulang barang sitaan. Semua ponsel yang disita langsung diamankan di ruang penyimpanan khusus di sekolah.
“Kami sudah menyiapkan tempat penyimpanan khusus dan mengelolanya sesuai aturan. Semua barang sitaan, kami jaga dengan baik,” tegasnya.
Lanjut dia, SMPN 1 Trenggalek memiliki aturan ketat soal penggunaan ponsel di lingkungan sekolah. Siswa hanya diperbolehkan menggunakan HP untuk kepentingan belajar dengan izin tertulis dari guru pengajar.
“Siswa hanya bisa menggunakan HP di kelas jika mendapat nota izin dari guru. Jadi, HP benar-benar kami arahkan sebagai alat bantu belajar, bukan untuk hiburan,” paparnya.
Aturan tersebut, kata Muji, juga telah disosialisasikan sejak masa penerimaan peserta didik baru (PPDB). Bahkan, setiap orang tua wajib menandatangani surat pernyataan kepatuhan terhadap tata tertib sekolah.
“Semua wali murid sudah tanda tangan dan sepakat dengan ketentuan penggunaan HP di sekolah sejak awal siswa masuk. Jadi, aturan ini bukan hal baru dan sudah diketahui semua pihak,” pungkasnya.(jaz/c1/din)