Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Polres Trenggalek Tahan Pelaku yang Merupakan Suami Anggota DPRD Nekat Lakukan Penganiayaan Guru SMP

Zaki Jazai • Jumat, 7 November 2025 | 01:30 WIB
A, warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak, yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap Eko Prayitno, guru seni budaya SMPN 1 Trenggalek.
A, warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak, yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap Eko Prayitno, guru seni budaya SMPN 1 Trenggalek.

TRENGGALEK – Polres Trenggalek resmi menahan A, warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak, yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap Eko Prayitno, guru seni budaya SMP Negeri 1 Trenggalek.

A yang diketahui merupakan suami salah satu anggota DPRD Trenggalek itu kini berstatus tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti.

Dari hasil penyidikan, penyidik memastikan bahwa A adalah pelaku yang melakukan pemukulan terhadap korban.

“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, telah kami temukan dua alat bukti yang cukup untuk menduga bahwa A, warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak, adalah pelakunya,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).

Dia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan pada Senin (3/11/2025) sore dan penahanan diberlakukan mulai malam harinya. A akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

“Kami telah lakukan penahanan. Terhadap tersangka dikenakan sangkaan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” jelas AKP Eko.

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah memeriksa empat orang saksi serta mengamankan beberapa barang bukti, antara lain pakaian yang digunakan pelaku dan korban, serta sebuah telepon genggam.

“Untuk kejadiannya, pelaku datang langsung ke rumah korban dan melakukan kekerasan tanpa sempat memberi kesempatan klarifikasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, mantan kasat intel Polres Ponorogo ini menjelaskan bahwa motif pelaku diduga dipicu laporan dari saudaranya mengenai dugaan perusakan HP siswi di sekolah.

Namun, hasil penyelidikan membuktikan bahwa ponsel siswa tersebut dalam kondisi baik dan tidak mengalami kerusakan.

Dengan penahanan ini, polisi menegaskan komitmennya untuk memproses hukum secara profesional tanpa pandang bulu, meskipun pelaku memiliki hubungan dengan anggota legislatif daerah.

”Kami masih mendalami terkait kasus ini. Jika ada perkembangan pasti akan disampaikan kembali,” jelasnya. (jaz/c1/din)

Photo
Photo
Editor : Didin Cahya Firmansyah
#DPRD #trenggalek #penganiayaan