TRENGGALEK – Kabupaten Trenggalek memiliki banyak situs bersejerah. Salah satunya adalah Situs Makam Margohayu. Di situs tersebut terdapat makam dari Kanjeng Jimat, Bupati Pertama di Trenggalek.
Kanjeng Jimat mempunyai nama asli Raden Tumenggung Mangun Negoro II. Dirinya masih merupakan garis keterunan dari Raja Surakarta, Pakubuwana I. Jasanya sangat besar untuk Trenggalek.
Di masa penjajahan, Kabupaten Trenggalek sempat akan dihapus, namun, karena amanah dari Bupati Kalangbret, Raden Mangun Dirno, Kanjeng Jimat mempertahankan keberadaan Trenggalek.
Dari sinilah, Kanjeng Jimat diberikan jabatan sebagai Bupati Trenggalek.
Kanjeng Jimat wafat pada tahun 1842. Kini makamnya terletak di Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan.
Situs Makam Kanjeng Jimat tersebut sekarang juga menjadi cagar budaya yang dilindungi oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
Sang juru kunci, Mbah Mul menjelaskan, dirinya kini hanya bantu-bantu di area makam. Karena untuk perawatan dan sebagainya sudah dipasrahkan pada anakanya dan instansi terkait karena telah masuk sebagai cagar budaya.
“Sekarang, juru kunci di bawa anak, cucu. Tapi untuk perawatan dan sebagainya udah dari dinas karena sudah masuk cagar budaya,” jelasnya.
Mbah Mul bercerita bahwa penyerahan juru kunci ke anaknya ini karena adanya pengangkatan (pegawai).
Dia menambahkan, semua juru kunci situs makam dikumpulkan dan akhirnya anaknya yang dipilih karena dirinya sudah terlalu tua.
“Dulu yang jaga juga saya lalu ada angkatan itu, saya tidak masuk, jadi yang nerusin anak,” tuturnya.
Dia enceritakan bahwa dirinya sudah menjadi juru kunci sedari zaman pemerintahan Bupati Brigjen Soetran, tahun 1 Maret 1975 – 20 Januari 1981.
Dia turut menyampaikan keluh kesahnya sebagai juru kunci. Sebagai juru kunci tidak akan ada perhatian jika tidak aktif berkomunikasi dengan pemerintah.
“Kalau tidak aktif komunikasi ya tidak diperhatikan sama pemerintah” pungkasnya. (*)
Editor : Didin Cahya Firmansyah