PEMALANG – Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah bernama SRJ dikabarkan juga sebagai wartawan di salah satu media online.
Kabar tersebut menjadi pembicaraan dikalangan insan pers di Kabupaten Pemalang setelah kartu tanda anggota (KTA) Pers beredar pada Sabtu (9/11/2025).
KTA yang dikeluarkan oleh salah satu media online itu terpampang jelas foto kades di Pemalang ini dengan memakai kemeja putih yang dipadukan dengan jas dan dasi warna gelap.
Berdasarkan KTA Pers yang beredar, oknum tercatat sebagai wartawan dan Kabiro Banjarnegara Jawa Tengah.
Untuk mengetahui kebenaran kabar tersebut, Erapos Online mencoba konfirmasi kepada kades yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp.
Namun, pesan tersebut hanya menunjukkan centang satu hingga berita ini ditayangkan.
Sementara, Ketua BPD desa diduga kades jadi wartawan, ISK saat dimintai konfirmasi mengaku kaget dan baru mengetahui soal kades yang merangkap jadi wartawan.
Pihaknya menyatakan, bakal menindaklanjuti informasi tersebut.
”Terimakasih atas informasinya ini akan segera kami tindaklanjuti. Meski beliau tidak akan maju lagi (mencalonkan sebagai kades) secara etika dan aturan tidak boleh,” kata ISK dikutip dari Erapos Online.
Kades rangkap jadi wartawan ini harus disikapi dengan serius oleh dinas terkait karena tidak sesuai dengan hukum dan etika jabatan dan akan menyebabkan potensi konflik kepentingan dan mengganggu fokus kinerja.
Sementara, menurut Dewan Pers dan organisasi jurnalis, seorang kepala desa (kades) yang juga ingin menjadi wartawan harus memenuhi standar profesional, seperti lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan bekerja di media yang terdaftar.
Secara umum, seorang pejabat publik seperti kepala desa tidak idealnya merangkap profesi ini karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan menyalahi etika.*
Editor : Didin Cahya Firmansyah