Trenggaleknjenggelek– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menegaskan komitmennya untuk melindungi kawasan karst sebagai sumber kehidupan masyarakat. Karena itu wakil rakyat berjanji akan membuatkan peraturan terkait hal tersebut.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, memastikan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perlindungan ekosistem karst akan ditindaklanjuti dan diupayakan masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun depan.
“Teman-teman Aliansi Rakyat Trenggalek mengajukan rancangan peraturan daerah kawasan ekosistem esensial karst. Tadi kita bahas juga dan ternyata masuk di wilayah pembahasan RTRW,” ujar Doding usai agenda hearing di DPRD Trenggalek, Senin (10/11/2025).
Doding menjelaskan, pembahasan Raperda tersebut bersinggungan dengan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sebelumnya, proses pembahasan sempat terkendala akibat perbedaan data luasan kawasan karst antara dua instansi.
“Dulu yang jadi masalah itu antara ESDM sama Lingkungan Hidup. Dari Lingkungan Hidup sebelumnya 53 ribu hektare, sedangkan dari ESDM hanya 6 ribu hektare,” jelasnya.
Namun, perbedaan itu akhirnya menemukan titik temu pada tahun 2023 melalui pembahasan lintas sekHuku
“Alhamdulillah, di lintas sektor tahun 2023 sudah disepakati luasannya 23.553 hektare. Kesepakatan ini akan menjadi dasar tindak lanjut untuk penyusunan Raperda perlindungan ekosistem karst,” terang politisi PDI Perjuangan tersebut.
Doding menyebut, tindak lanjut pembahasan akan dilimpahkan ke Komisi III DPRD Trenggalek yang membidangi urusan lingkungan dan tata ruang.
“Nanti kita tindak lanjuti oleh teman-teman di Komisi III karena wilayahnya memang di sana. Harapan kita ini bisa masuk, diperdalam, dan dibahas menjadi program Perda tahun depan,” katanya.
Menurutnya, percepatan pembahasan Raperda ini sangat penting karena menyangkut keberlanjutan sumber air dan ekosistem lingkungan hidup yang menjadi penopang kehidupan warga Trenggalek.
Langkah DPRD ini sekaligus menunjukkan konsistensi lembaga legislatif daerah dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian alam di Kabupaten Trenggalek
“Kalau sudah cepat, ya bisa masuk Prolegda. Karena ini memang penting, namanya karst itu kan sumber air, jalur-jalur air dan sebagainya. Kalau kita tetapkan, kita bisa melindungi dan mengembangkannya untuk hajat hidup masyarakat,” tegas Doding.(Jaz)
Editor : Zaki Jazai