TRENGGALEK – Kasus pemukulan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek kembali menimbulkan efek domino.
Setelah lebih dari sepekan berlalu, nasib pendidikan siswi SMPN 1 Trenggalek berinisial N, yang menjadi pemicu kasus, kini menggantung.
Rencana kepindahannya dari Trenggalek ke sekolah lain di Ponorogo pun belum mendapatkan kejelasan.
Keluarga N sebelumnya telah mengajukan permohonan pindah ke salah satu SMP negeri di Kecamatan Ngrayun, Ponorogo.
Namun, hingga Senin (10/11/2025), sekolah tujuan belum bisa memberikan keputusan.
“Sampai hari ini, siswi yang bersangkutan belum mendapat sekolah baru. Orang tuanya sudah mengajukan permohonan pindah, tapi belum ada kabar lanjutan dari pihak sekolah,” kata Kepala SMPN 1 Trenggalek, Mokhamad Amir Mahmud, saat ditemui wartawan.
Amir menjelaskan, proses kepindahan siswa lintas kabupaten memerlukan prosedur administrasi yang melibatkan dua dinas pendidikan.
Dalam kasus ini, sekolah calon tujuan masih menunggu koordinasi dengan Dinas Pendidikan Ponorogo sebelum memutuskan menerima atau menolak.
“Sekolah di Ngrayun masih menunggu koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo. Karena ini lintas kabupaten, kami harus mengikuti prosedur resmi,” ujarnya.
Meski demikian, beredar kabar bahwa sekolah yang dituju menolak permohonan pindah tersebut secara halus. Namun, Amir enggan berkomentar lebih jauh soal itu.
Dia menegaskan bahwa pihaknya hanya ingin memastikan hak belajar siswi tersebut tetap terjamin.
“Yang terpenting bagi kami, hak anak untuk mendapatkan pendidikan harus tetap berjalan. Soal di mana dia akan bersekolah, kami serahkan sepenuhnya pada keluarga dan sekolah penerima,” katanya.
Karena belum ada surat kesediaan dari sekolah penerima, SMPN 1 Trenggalek masih mencatat N sebagai siswi aktif dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Namun, N belum kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar sejak kasus pemukulan terhadap gurunya mencuat ke publik.
“Kalau sekolah tujuan sudah siap, kami akan segera melepas datanya dari Dapodik. Tapi kalau belum, statusnya tetap siswa kami,” jelas Amir.
Dia menambahkan, sekolah juga siap menerima kembali N apabila proses kepindahan tidak bisa dilanjutkan.
Ditakutkan, jika SMPN 1 Trenggalek saat ini lasung menyetujui proses kepindahan siswi tersebut, tapi belum ada Sekolah yang menerima, yang bersangkutan akan terkatung-katung bahkan berpotensi putus sekolah.
Sehingga proses kepindahan tersebut akan disetujui jika benar-benar ada sekolah yang mau menerima.
“Kalau nanti N tidak jadi pindah dan tetap di SMPN 1 Trenggalek, kami siap menerimanya. Dia tetap anak yang berhak mendapatkan pendidikan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari teguran guru seni budaya, Eko Prayitno, terhadap N karena bermain ponsel di kelas. Teguran tersebut memicu kemarahan keluarga.
Tak lama berselang, kakak N, Awang Krisna Aji Pratama, datang ke rumah guru dan melakukan pemukulan di depan keluarga korban.
Awang yang diketahui sebagai anak kepala desa sekaligus suami anggota DPRD kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Trenggalek. Dia dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa tindak kekerasan di dunia pendidikan tidak hanya meninggalkan luka fisik bagi korban, tetapi juga menimbulkan efek sosial dan administratif yang panjang termasuk bagi siswa yang terlibat secara tidak langsung. (jaz/rka)
Editor : Didin Cahya Firmansyah