TRENGGALEK– Penyidik Polres Trenggalek harus lebih jeli dalam menangani kasus pemukulan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno, yang memasuki babak baru.
Pasalnya, tersangka Awang Krisna Aji Pratama, suami anggota DPRD Trenggalek ini sekaligus anak kepala desa, kini berpotensi menghadapi pasal berlapis dalam proses hukumnya.
Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Trenggalek, Haris Yudhianto, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan tambahan terhadap korban pada 7 November 2025 membuka peluang penerapan pasal lain selain penganiayaan.
“Penyidik bisa menerapkan pasal berlapis. Jadi, ancaman hukuman pelaku bukan hanya dari pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan, tapi juga bisa mencakup unsur ancaman dan tindakan memasuki pekarangan rumah orang lain tanpa izin,” jelas Haris saat ditemui awak media, Selasa (11/11/2025).
Haris menjelaskan, penyidik kini tengah mendalami rekonstruksi dan sketsa lokasi kejadian.
Korban sudah memberikan keterangan lengkap mengenai kronologi pemukulan yang terjadi di rumahnya.
“Korban sudah menerangkan bagaimana pelaku masuk ke pekarangan rumahnya. Kami juga menyertakan foto-foto kejadian kepada penyidik untuk memperkuat keterangan tersebut,” ujarnya.
Menurut dia, hasil pemeriksaan lanjutan itu bisa memperkuat dasar hukum bagi jaksa untuk menyusun dakwaan berlapis, baik secara alternatif, subsider, maupun kumulatif.
“Kalau dari hasil penyidikan nanti ditemukan bukti kuat, jaksa bisa menambah pasal dakwaan. Artinya, ancaman hukuman bagi pelaku akan bertambah,” tegasnya.
LKBH PGRI yang juga sebagai penasihat hukum korban tersebut menegaskan akan terus mengawal proses hukum tanpa kompromi dan intervensi.
Haris memastikan berkomitmen menjaga profesionalitas aparat penegak hukum di tengah sorotan publik yang tinggi.
Dia juga menekankan kasus pemukulan ini bukan delik aduan. Artinya, meskipun korban memaafkan pelaku, proses hukum tetap harus berjalan hingga tuntas.
“Kami percaya kepada penegak hukum, tapi kepercayaan itu tetap harus kami awasi. Kami pantau melalui proses hukum, media, dan partisipasi masyarakat. Kami ingin memastikan peradilan berjalan jujur, tanpa lobi-lobi atau tekanan,” tegasnya.
Kasus yang bermula dari teguran guru terhadap siswi yang bermain ponsel di kelas itu kini berkembang menjadi sorotan publik luas. Aparat diminta menuntaskan perkara tanpa pandang bulu.
Terlebih karena pelaku diketahui memiliki latar belakang keluarga pejabat daerah.(jaz/c1/din)
Editor : Didin Cahya Firmansyah