Trenggaleknjenggelek– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Langkah ini menjadi bagian dari upaya legislatif dalam memperkuat tata kelola aset dan meningkatkan pendapatan daerah dari pemanfaatan aset milik pemerintah.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menegaskan bahwa pembahasan ini merupakan inisiatif penting untuk menyesuaikan aturan lama dengan perkembangan regulasi nasional dan kebutuhan daerah.
“Tujuan utamanya adalah memaksimalkan pemanfaatan barang milik daerah. Jadi pendapatan itu tidak hanya dari pajak, tapi bagaimana aset yang kita miliki bisa memberikan manfaat ekonomi bagi daerah,” jelas Doding.
Menurutnya, perubahan perda tersebut akan mempertegas tata kelola serta membuka peluang kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak swasta. DPRD menilai, hal ini penting agar aset daerah tidak menganggur, tetapi justru produktif melalui skema kerja sama yang jelas dan saling menguntungkan.
Selain itu, DPRD Trenggalek juga menyoroti pentingnya transparansi dan kepastian hukum bagi investor yang akan bekerja sama dengan pemerintah daerah. DPRD ingin memastikan bahwa proses kerja sama tersebut berjalan sesuai prinsip akuntabilitas publik.
“Misalnya ada pihak swasta yang ingin membangun di tanah milik pemda, nanti aturannya diperjelas. Jadi kerjasama ini bisa saling menguntungkan sekaligus meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Trenggalek Syah Muhammad Natanegara menyambut baik langkah DPRD yang mempercepat pembahasan perubahan perda tersebut. Ia menyebut, kebijakan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang telah melakukan evaluasi dan pembaruan regulasi melalui Permendagri terbaru.
“Dari pusat sudah melakukan penyesuaian lewat Permendagri. Maka daerah juga wajib menyesuaikan agar tata kelola aset tetap sejalan dengan regulasi nasional,” terang Syah.
Ia juga mengapresiasi peran DPRD dalam mendukung pembenahan administrasi aset daerah. Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif telah membawa hasil positif.
“Alhamdulillah, pengadministrasian aset kita terus membaik. Indeks pengelolaan aset tiap tahun naik dan sudah diakui oleh kementerian,” imbuhnya.
Melalui pembahasan raperda ini, DPRD Trenggalek menegaskan komitmennya untuk memperkuat dasar hukum pengelolaan aset serta memastikan setiap aset milik daerah dapat memberikan manfaat ekonomi yang maksimal bagi masyarakat. (Jaz)