Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Penanganan PMKS di Trenggalek Terkendala Perda, Satpol PPK Bilang Begini

Fatra Aditya • Jumat, 14 November 2025 | 00:30 WIB
Satpol PPK Trenggalek mengevakuasi ODGJ di Kecamatan Durenan
Satpol PPK Trenggalek mengevakuasi ODGJ di Kecamatan Durenan

TRENGGALEK – Keberadaan penyendang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) seperti pengamen, pengemis dan manusia silver masih dapat dijumpai di beberapa titik persimpangan jalan di Kabupaten Trenggalek.

Keberadaan mereka di Trenggalek dapat menganggu lalu lintas dan keselamatan para pengendara bahkan keselamatan diri mereka sendiri.

Untuk itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Trenggalek sering menggelar patroli demi menertibkan mereka.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Trenggalek, Habib Sholehudin, mengakui bahwa pihaknya terus melakukan patroli secara berkala, meskipun masih ada PMKS yang kembali turun ke jalan setelah razia dilakukan.

“Kan, kami selalu patroli, cuma namanya mereka cari kesempatan kan, kemungkinan pas habis kita patroli muncul lagi,” ungkapnya.

Habib menjelaskan bahwa Satpo PPK tetap menggelar patroli secara rutin, baik itu ada laporan maupun tidak adanya laporan.

Jika para PMKS yang terjaring patroli akan ditempatkan ke shelter.

Nantinya, mereka akan dilakukan pemeriksaan apakah terdapat indikasi gangguan jiwa akan dirujuk ke poli jiwa baik itu di RSUD Soedomo Trenggalek maupun di Puskesmas Karanganyar, Gandusari.

“Ketika di asessment nanti, dipilah ketika ada mungkin yang terjaring tadi ODGJ, berarti kan ada sakit. Maka nanti dikirim ke rumah sakit jiwa di RSUD ataupun di Puskesmas Karanganyar,” jelasnya.

Selain, pemilahan penyintas ODGJ dan non-ODGJ, para PMKS akan dikelompokan berdasarkan domisilinya.

Apabila berdomisili di Trenggalek akan dibina melalui balai kerja pelatihan.

Sedangkan untuk yang berdomisili luar akan dikembalikan ke asalnya melalui dinas sosial.

Baca Juga: Tersangka Pemukulan Guru di Trenggalek Bakal Dijerat Pasal Berlapis, Tak hanya Penganiayaan

“Kalau masih produktif bisa disalurkan lewat balai latihan kerja. Tapi kalau orang luar bisa dikembalikan ke asalnya masing-masing.” Tuturnya.

Meskipun demikian, masih terdapat kendala yang dialami oleh Satpolppk Trenggalek dalam menertibkan keberadaan PMKS.

Salah satu dari kendala tersebut adalah kurang jelasnya peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang ketertiban umum di masyarakat.

Maka Habib menyampaikan bahwa dirinya telah meminta revisi Perda No. 3 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat karena dirasa tidak relevan.

Habib menjelaskan dalam perda tersebut tercantum frasa “bagi para pengemis, gelandangan dan sebagainya dapat dikenakan sanksi sosial.”

Menurutnya frasa dalam perda tersebut dinilai terlalu umum.  Dengan begitu meminta penjelasan terkait sanksi sosial yang dapat diberikan kepada para PMKS yang terjaring patroli dan dapat dilakukan oleh Satpol PPK.

“Nah kami juga menyampaikan ke DPR untuk mengkin memfasilitasi adanya perlu perubahan peraturan daerah. Perlu penyesuaian karena sudah tidak sesuai dengan undang-undang yang baru, seperti UU Cipta Kerja dan sebagainya,” pungkasnya.

Karena selama ini, Satpol PPK hanya menertibkan keberadaan para PMKS di jalan. Sedangkan untuk penanganan lebih lanjut sudah merupakan ranah dan tupoksi dari Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek. (tra)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#trenggalek #gelandangan #pmks