Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Besaran UMK Trenggalek 2026  Belum Ada Titik Terang, Tapi Disnaker Sudah Lakukan Prediksi

Fatra Aditya • Jumat, 14 November 2025 | 19:00 WIB
Upah Minimum Regional (UMR) di Indonesia menjadi acuan penting dalam menentukan standar penghasilan pekerja di berbagai daerah.
Upah Minimum Regional (UMR) di Indonesia menjadi acuan penting dalam menentukan standar penghasilan pekerja di berbagai daerah.

TRENGGALEK – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Trenggalek untuk tahun depan masih dalam proses penyusunan.

UMK Trenggalek tahun 2025 adalah Rp 2.378.000. Dengan nominal tersebut menempatkan Trenggalek di posisi ke-33 Kabupaten/Kota dengan UMK terbanyak, meskipun jumlah tersebut naik dari tahun 2024.

Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas dan Hubungan Industri Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Trenggalek, Sujiati menjelaskan, dalam proses penentuan UMK, terdapat sejumlah aspek dan faktor ekonomi menjadi dasar perhitungan dalam penetapan UMK.

“Pertimbangannya mulai dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, terus kebutuhan hidup layak itu menjadi pertimbangan di dalam penentuan (UMK),” jelasnya, Kamis (14/11/2025).

Penetapan UMK tidak dapat dilakukan sepihak oleh pihak daerah. Terdapat mekanisme tertentu dalam penyusunan UMK dan melibatkan banyak berbagai unsur instansi.

Dalam penyusunan UMK nantinya akan diundang perwakilan perusahaan dan instansi terkait.

“UMK itu yang menetapkan bukan daerah masing-masing. Ada tim dari perwakilan pekerja, perusahaan, pemerintah, dan juga BPS. Hasilnya nanti disampaikan kepada bupati dan diteruskan ke provinsi,” paparnya.

Pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan UMK tersebut melakukan rapat yang kemudian hasilnya akan diserahkan ke bupati kemudian diteruskan ke provinsi.

Usulan tersebut, akan dibahas dan dipelajari lagi oleh dewan pengupahan Provinsi.

“Usulan itu nanti kita sampaikan kepada bupati. Ditandatangani sebelum 1 Desember dan disetor ke provinsi untuk dibahas di dewan pengupahan provinsi,” jelasnya.

Sujiati mengaku untuk saat ini belum bisa memastikan besaran nominal UMK Trenggalek tahun 2026. Namun dipastikan UMK tidak akan mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.

“Belum bisa memastikan kenaikannya, tapi yang jelas tidak mungkin turun,” ujarnya.

Menurut dia, kondisi ekonomi daerah merupakan salah satu faktor yang menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan UMK.

Di Trenggalek penyerapan tenaga kerja didominasi oleh perusahaan padat karya termasuk perusahaan industri hasil tembakau.

Dia menyebut sektor padat karya ini menjadi sektor paling krusial. Hal tersebut lantaran UMK merupakan bukti dari tanggung jawab perusahaan kepada pekerja.

“Sektor di Terenggalek itu mungkin paling krusial itu masih perusahaan industri hasil tembakau, tinggi tingkat pekerjaannya ada sekitar hampir 1.500an (pekerja),” pungkasnya. (tra/din)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#disnaker #UMK 2026 #trenggalek