TRENGGALEK - Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek untuk mengembangkan proyek pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) berkapasitas 35 megawat tersandung masalah serius.
Pasalnya, proyek di Trenggalek yang digadang-gadang sebagai terobosan energi hijau itu justru menuai hambatan sejak awal pelaksanaannya, terutama setelah perusahaan mitra, PT Concentrix Industries Indonesia, tak kunjung merealisasikan pembayaran sewa lahan.
Sudah lebih dari lima bulan berlalu sejak penandatanganan MoU dan kontrak sewa lahan antara Pemkab Trenggalek dan PT Concentrix, tetapi kas daerah belum menerima satu rupiah pun.
Padahal, pemkab telah menyetujui penyewaan aset daerah seluas 9,8 hektare (ha) di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, dengan jangka waktu 30 tahun.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Trenggalek Mugianto menilai proyek tersebut sejak awal menunjukkan banyak kejanggalan.
Dia mengkritik keras pemkab yang dinilai kecolongan dan kurang cermat dalam menjalin kerja sama dengan PT Concentrix.
“PT Concentrix sudah meneken kontrak dengan pemerintah daerah, tapi sampai hari ini mereka belum membayar sepeser pun. Padahal dulu pemkab menyampaikan bahwa pembayaran sudah dilakukan. Itu omong kosong,” tegasnya.
Dia bahkan menyebut pemkab melakukan pembohongan publik karena telah memasukkan perkiraan pendapatan sewa lahan lebih dari Rp 1 miliar (M) ke dalam RPJMD, padahal tidak ada pemasukan yang riil.
“Angka itu sudah dicantumkan ke RPJMD, seolah-olah pembayaran sudah masuk. Nyatanya tidak. Saya sampai bertanya ke bakeuda kenapa bisa kecolongan seperti ini,” lanjutnya.
Selain belum adanya pembayaran, DPRD juga merasa tak pernah dilibatkan dalam proses pembahasan proyek tersebut.
Menurut Mugianto, seluruh proses berjalan tertutup tanpa persetujuan legislatif.
“Pemkab tidak pernah meminta persetujuan DPRD, tidak mengundang kami dalam pembahasan, tapi tiba-tiba MoU sudah diteken dan kontrak berjalan,” ungkapnya.
Dia menilai eksekutif gagal memberikan kejelasan terkait kontrak yang telah diteken, sekaligus menyerahkan aset daerah kepada pihak ketiga tanpa jaminan.
Proyek PLTSa ini sebelumnya dipromosikan sebagai pilot project energi hijau pertama di wilayah selatan Jawa Timur. PT Concentrix menjanjikan investasi triliunan rupiah untuk membangun pembangkit listrik berbasis pengolahan sampah.
Perjanjian sewa lahan diteken di Pendapa Manggala Praja Nugraha pada 13 Juni 2025 dengan kewajiban pembayaran dimuka untuk masa 10 tahun pertama. Namun hingga kini seluruh janji itu belum menunjukkan langkah nyata.
Di tengah harapan pemerintah menghadirkan energi ramah lingkungan sekaligus solusi pengelolaan sampah, proyek PLTSa Trenggalek justru terjebak pada persoalan dasar: pembayaran sewa lahan yang tak kunjung datang. Hambatan ini menjadi sinyal bahwa mega proyek tersebut berada di jalur terjal dan penuh ketidakpastian.
“Saat kami tanya perkembangan pembayaran sewa, tidak ada satu pun pejabat yang bisa memberi jawaban pasti. Ini kelalaian besar,” jelas pria yang akrab disapa Obeng ini. (jaz/c1/din)