Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Rokok Ilegal di Trenggalek Banyak Beredar di Toko Kelontong Pemkab Musnahkan 520 Ribu Batang

Zaki Jazai • Kamis, 20 November 2025 | 21:30 WIB
Tim gabungan ketika memusnahkan rokok ilegal yang didapat dari wilayah Trenggalek beberapa bulan ini.   
Tim gabungan ketika memusnahkan rokok ilegal yang didapat dari wilayah Trenggalek beberapa bulan ini.  

TRENGGALEK  – Peredaran rokok ilegal di Trenggalek ternyata masih didominasi penjualan di toko-toko kelontong.

Temuan itu kembali mencuat setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek bersama Bea Cukai Blitar memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal hasil penindakan selama Januari hingga Oktober 2025, Rabu (19/11/2025).

Dalam pemusnahan di halaman Pendapa Manggala Praja Nugraha Trenggalek tersebut, sedikitnya ada 520.104 batang rokok ilegal jenis SKM yang dibakar, serta 1.235,19 liter minuman mengandung alkohol (MMEA) ilegal golongan B dan C dengan nilai barang: Rp 870.053.030. Dari situ, potensi kerugian negara didapat Rp 542.245.115. 

Sebagian rokok ilegal dibakar secara simbolis di halaman pendapa, sementara sisanya dimusnahkan di TPA Srabah Bendungan. Pemusnahan telah mendapatkan persetujuan KPKNL Malang.

Wabup Trenggalek Syah M. Natanegara menegaskan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menimbulkan persaingan tidak sehat bagi industri rokok resmi.

Dia mengapresiasi operasi gabungan yang berhasil mengungkap peredaran di sejumlah wilayah.

“Rokok ilegal ini mayoritas ditemukan di toko kelontong. Ini yang perlu kita tindak bersama, karena selain merugikan negara, juga merugikan industri resmi yang taat aturan,” ujarnya

Dia meminta masyarakat serta para pedagang untuk berhenti menjual produk tanpa cukai. Pemkab, kata dia, mendukung penuh langkah bea cukai dan satpol PP dalam pengawasan dan penindakan.

“Kami harap masyarakat bisa memahami bahwa menjual rokok ilegal itu pelanggaran. Pemkab bersama aparat akan terus melakukan pengawasan,” tegasnya.

Berdasarkan data yang didapat pemkab dari Bea Cukai Blitar, tercatat bahwa sepanjang Januari–Oktober 2025, pihaknya melakukan 155 penindakan dengan total 2,5 juta batang rokok ilegal yang diamankan, menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp 2,64 miliar.

Wabup Syah kembali menegaskan komitmen pemkab dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal.

“Peredaran rokok ilegal harus kita tekan. Ini kerja bersama, agar peredaran barang kena cukai ilegal di Trenggalek betul-betul bisa dihapus,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran (Satpol PPK) Trenggalek, Habib Solehudin, mengungkapkan bahwa temuan rokok ilegal terbanyak berada di tingkat pengecer, khususnya toko kelontong di Kecamatan Panggul, Karangan, dan wilayah kota Trenggalek.

“Peredaran terbanyak di toko kelontong. Padahal, sosialisasi sudah dilakukan rutin setiap tahun selama 6 bulan kepada masyarakat dan tiga pilar,” terang Habib.

Dia menyebut faktor harga menjadi alasan sebagian pedagang tetap nekat menjual rokok ilegal.

“Mungkin karena harga rokok legal lebih mahal, mereka mencari alternatif. Tapi ini tetap ilegal, dan kami tindak,” tegasnya.

Habib menjelaskan, penindakan dilakukan melalui pengumpulan informasi dan operasi gabungan satpol PP bersama Bea Cukai Blitar sepanjang tahun.

Selain itu dalam upaya ini penting untuk menjaga iklim industri rokok resmi yang dirugikan akibat peredaran produk ilegal. Satpol PP dan bea cukai memastikan operasi akan terus digencarkan.

“Ini bukan sekadar penindakan, tapi juga edukasi. Kami minta masyarakat ikut membantu dengan tidak membeli produk ilegal,” ujarnya.(jaz/c1/din)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#trenggalek #bea cukai #rokok ilegal