Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Disdukcapil Trenggalek Tetap Fasilitasi Umat Kepercayaan untuk Cantumkan Identitas di e- KTP

Fatra Aditya • Sabtu, 22 November 2025 | 16:00 WIB
Warga ketika mengurus adminduk di kantor Disdukcapil Trenggalek, Jumat (21/11/2025).
Warga ketika mengurus adminduk di kantor Disdukcapil Trenggalek, Jumat (21/11/2025).

TRENGGALEK – Kini masyarakat Trenggalek yang menganut kepercayaan dapat melampirkan kepercayaannya di kartu identitasnya.

Mereka hanya perlu datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Trenggalek dengan membawa berkas-berkas persyaratan termasuk berkas dari pengadilan apabila pindah agama.

Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Administrasi Disdukcapil Kabupaten Trenggalek, Gigih Mardianto mengungkapkan, untuk saat ini di Trenggalek, sangat jarang orang yang menganut agama kepercayaan.

Dia menyebut, permohonan perubahan kolom kepercayaan juga hampir tidak ada.

“Tapi kayaknya jarang di Trenggalek, ya ada tapi jarang tidak seberapa yang menggantinya,” ungkapnya.

Menurut dia, di Trenggalek masih banyak orang yang menganut kepercayaan namun dalam identitasnya masih tercantum lima agama resmi, sebelum kepercayaan diakui.

Pada pelayanan administrasi di daerah hal tersebut cukup sering dijumpai.

“Tapi sementara itu yang di KTP itu tetap agamanya. Terpenting kepercayaan itu sesuai aturan sudah sah menurut negara,” tuturnya.

Disdukcapil sendiri hanya memfasilitasi seseorang yang menganut agama kepercayaan.

Hal tersebut karena dalam blanko pembuatan KTP kini telah tersedia pilihan agama, termasuk agama kepercayaan.

“Memang disediakan agama yang disediakan dan kepercayaan. Jadi kalau memang atas permohonannya, kami harus juga memfasilitasinya,” jelasnya.

Gigih mengaku bahwa orang yang melakukan perpindahan agama pun banyak, akan tetapi untuk perpindahan agama ke kepercayaan hanya sedikit.

Namun, apabila ada permintaan disdukcapil akan melayaninya.

“Kalau agama itu kadang-kadang ya sering kali artinya gini. Kalau agama artinya dari Islam menikah dengan itu banyak. Kalau kepercayaan ada tapi belum seberapa banyak,” ungkapnya.

Dia menjelaskan mekanisme perubahan agama pada kartu identitas.

Pemohon dapat membawa berkas penetapan pindah agama dari pengadilan ke disdukcapil kemudian diberikan ke verifikator untuk diverifikasi.

“Kalau itu nanti kan seperti contohnya perubahan agama. Itu nanti kan ada penetapan dari pengadilan. Nanti dibawah kesini dukungnya nanti kami input diteruskan ke verifikator,” jelasnya.

Namun, dia menegaskan disdukcapil tidak akan menerbitkan apabila berkas-berkas tidak lengkap.

Pemohon harus dapat melengkapi berkas-berkas yang menjadi persyaratan untuk mengubah agama di kolom KTP.

“Verifikator mengecek kelengkapan berkasnya nanti kalau memang kurang. Ya, di penuhi. Nanti kalau tidak bisa memenuhi. Ya otomatis tidak bisa berani merubah,” pungkasnya. (tra/din)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#trenggalek #agama kepercayaan #disdukcapil