Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Dinsos PPPA Trenggalek, Anak Punya 31 Hak Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak

Fatra Aditya • Sabtu, 22 November 2025 | 21:00 WIB
Anak yang dipaksa makan cenderung menjadi picky eater. Ciptakan suasana makan yang positif agar si kecil mau mencoba berbagai jenis makanan.(Pinterest)
Anak yang dipaksa makan cenderung menjadi picky eater. Ciptakan suasana makan yang positif agar si kecil mau mencoba berbagai jenis makanan.(Pinterest)

TRENGGALEK – Tanggal 20 November diperangati sebagai hari anak sedunia.

Dalam kesempatan ini Perserikatan Bangsa-Bangsa memberikan tema My Day, My Right, sebagai pengingat bahwa setiap anak memiliki hak yang harus dijamin oleh negara maupun masyarakat.

Kepala Bagian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (PPPA) Dinas Sosial PPPA Trenggalek, Suci Nurhidayah mengatakan setidaknya anak-anak mempunyai 31 hak.

Hak-hak tersebut diatur dalam UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Hak anak itu, banyak. Ada 31 hak anak,” ungkapnya.

Dia menyebut hak anak tersebut diantaranya hak untuk mendapat pendidikan, Kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang dan ak untuk mendapatkan perlindungan pribadi.

Hak perlindungan inilah yang perlu ditingkatkan karena anak rawan akan terkena kekerasan.

“Hak hidup, hak perlindungan, antisipasi. Kalau yang berhubungan itu, anak-anak perlindungan itu ya anak terbebas dari kekerasan, diskriminasi dari orang dewasa, dari negara. Kalau yang nggak partisipasi itu, anak boleh memberikan suaranya ke orang lain,” jelasnya.

Suci mengatakan P3A Dinsos merupakan tempat untuk mendapatkan perlindungan.

Dia menyatakan bahwa semua orang bisa melaporkan hal yg dialaminya ke dinsos.

Dia menegaskan bahwa layanan tersebut terbuka bagi siapa pun yang membutuhkan bantuan.

“Iya, lapor kesini, bisa melalui telepon, bisa langsung datang kesini, bisa yang datang itu korbannya langsung atau siapapun,” ungkapnya.

Meskipun demikian masih ada kendala dalam menjalankan perlindungan anak tersebut.

Salah satu di antaranya adalah persetujuan dari orang yang membutuhkan perlindungan.

Dia menyebut bahwa dinsos melalui P3A tidak dapat berbicara banyak apabila seseorang tersebut tidak setuju dengan yang dilakukan oleh dinsos.

“Kami memberikan layanan ke mereka itu dengan persetujuan karena ada prosedur-prosedur yang harus dipenuhi. Jadi tidak sekonyong-konyong kami datang, setelah itu baru kami berikan layanan yang sesuai," tuturnya.

Untuk saat ini untuk hak tersebut dinsos melalui PPPA rutin melakukan sosialisasi terkait perlindungan anak, baik itu melalui undangan atau dari dinsos sendiri.

Kegiatan ini dilakukan agar informasi tentang hak dan perlindungan anak dapat tersampaikan secara lebih luas.

"Pencegahnya adalah sosialisasi. Sosialisasi itu pasti ke sekolah-sekolah. Baik yang diundang atau yang tidak," jelasnya.

Dia berharap supaya hak-hak anak terpenuhi dan terlindungi dari segala marabahaya termasuk kekerasan. 

Selain itu, kesadaran masyarakat meningkat dalam menjaga dan melindungi anak di lingkungan sekitar.

“Ya, mudah-mudahan anak-anak semakin ssehat, Semakin terbebas dari kekerasan. Anak-anak terbebas dari kekerasan dan terpenuhi hak-haknya,” pungkasnya. (tra)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#dinsos ppa #trenggalek #hari anak sedunia 2025