TRENGGALEK – Empat objek diduga cagar budaya (ODCB) di Trenggalek dinilai membutuhkan perlindungan hukum yang lebih kuat.
Karena itu, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) merekomendasikan agar keempatnya segera ditetapkan sebagai cagar budaya resmi di Trenggalek.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam sidang pleno kajian cagar budaya yang digelar di Aula Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Trenggalek, Jumat (21/11/2025) sore.
Empat objek yang dimaksud yakni Makam Bupati Sosrodiningrat di Kecamatan Durenan, Makam Kanjeng Jimat di Desa Ngulankulon, Pogalan, Makam Bupati Menak Sopal di Kelurahan Ngantru, serta Candi Gondang di Desa Gondang, Kecamatan Tugu.
Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Trenggalek, Agung Yudyana menegaskan, penetapan tersebut penting untuk memberikan payung hukum terhadap situs-situs yang dinilai rentan dari ancaman kerusakan maupun tindakan tidak bertanggung jawab.
“Dengan sidang ini rencananya akan ditetapkan sebagai cagar budaya. Nanti produknya ada dua, yaitu SK penetapan dan SK pemeringkatan cagar budaya,” ujarnya.
Agung menyebutkan bahwa setelah penetapan dilakukan, surat keputusan akan diterbitkan oleh Bupati Trenggalek berdasarkan rekomendasi TACB. Status resmi tersebut menjadi dasar perlindungan hukum atas objek bersejarah yang selama ini belum memiliki kekuatan regulatif.
“Jadi kalau ada orang yang merusak, ada payung hukumnya. Selain itu pemda mempunyai kewajiban untuk melakukan perlindungan,” tegasnya.
Dia menambahkan, empat objek ini diprioritaskan karena kondisi keamanannya lebih rentan dibanding ODCB lain yang berada di bawah pengawasan petugas selama 24 jam.
Sebenarnya, Pemkab Trenggalek mengajukan sekitar 14 ODCB untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. Namun TACB baru memproses empat yang dianggap paling membutuhkan perlindungan cepat.
Dengan percepatan penetapan ini, disparbud berharap empat objek tersebut tidak hanya terjaga kelestariannya, tetapi juga memperoleh posisi hukum yang jelas agar dapat dirawat dan dilestarikan tanpa hambatan.
Untuk yang lain berbentuk arca, akan dieksekusi selanjutnya. “Mudah-mudahan ODCB ini bisa ditindaklanjuti untuk proses berikutnya, salah satunya penetapan situs,” pungkasnya.(jaz/din)
Editor : Didin Cahya Firmansyah