Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

GMNI Trenggalek Desak RKUHAP Dikaji Ulang, Banyak Pasal Multitafsir dan Berpotensi Disalahgunakan

Zaki Jazai • Kamis, 27 November 2025 | 01:20 WIB
Mahasiswa Trenggalek yang tergabung dalam GMNI gelar aksi di depan Kantor DPRD Trenggalek untuk mengkaji ulang pasal dalam RKUHAP.
Mahasiswa Trenggalek yang tergabung dalam GMNI gelar aksi di depan Kantor DPRD Trenggalek untuk mengkaji ulang pasal dalam RKUHAP.

TRENGGALEK – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam DPC GMNI Trenggalek menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Trenggalek, Senin (24/11/2025).

Mahasiswa Trenggalek tersebut menuntut agar pemerintah dan DPR RI segera mengkaji ulang pengesahan RKUHAP yang dinilai sarat pasal multitafsir dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.

Koordinator aksi DPC GMNI Trenggalek, Rian Pirmansyah menyebut, RKUHAP yang baru disahkan terlalu tergesa-gesa dibahas tanpa mempertimbangkan masukan masyarakat sipil.

Sejumlah pasal disebutnya berbahaya karena dapat menimbulkan kriminalisasi secara sewenang-wenang.

“Banyak pasal yang bermasalah, mulai dari pasal 5, 16, 89, 93, sampai 124. Semua ini bisa menjadi alat kriminalisasi karena memberi kewenangan luas pada aparat, bahkan sejak tahap penyelidikan ketika tindak pidana belum terbukti,” ujarnya.

GMNI menilai RKUHAP membuka peluang penangkapan, penggeledahan, penyitaan, hingga penyadapan tanpa izin hakim.

Selain itu, mekanisme restorative justice dalam tahap penyelidikan dinilai janggal dan rentan menjadi ruang gelap untuk pemaksaan damai.

“RKUHAP ini bisa membuat semua orang berpotensi menjadi korban. Tidak ada masa transisi yang jelas, dan ini membahayakan praktik penegakan hukum ke depan. Kami minta pemerintah dan DPR RI membahas ulang secara mendalam,” katanya.

Berdasarkan pantauan Jawa Pos Radar Trenggalek ini di lokasi, dalam orasinya, para mahasiswa menyampaikan 4 tuntutan yaitu menolak pengesahan RKUHAP dan mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mempertimbangkan kembali masukan masyarakat sipil.

Mendesak pemerintah dan DPR agar merombak kembali draf RKUHAP dan membahas ulang arah konsep perubahan KUHAP untuk memperkuat judicial scrutiny dan mekanisme check and balance.

Mendesak pemerintah untuk memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat dari kriminalisasi, karena seluruh pasal-pasal yang bermasalah berpotensi menjadi alat kriminalisasi terhadap akademisi kritis, peneliti, dan mahasiswa.

Selain itu, mendesak pemerintah dan DPR untuk menghilangkan pasal 5, pasal 16, pasal 89, pasal 93, pasal 124, dan pasal 334 atau mengubah secara fundamental untuk menjamin hak-hak konstitusional dalam kebebasan akademik dan integritas riset.

“Jika UU KUHAP tetap dipaksakan, kami memandang ini sebagai kemunduran demokrasi dan pembatasan nyata terhadap tugas mulia mahasiswa sebagai kontrol sosial," katanya. 

"Dan kami akan terus memantau dan melawan segala bentuk upaya yang bertujuan membungkam suara kritis di ruang-ruang akademik dan masyarakat,” imbuh mahasiswa yang juga Ketua GMNI Komisariat STKIP Trenggalek ini.

Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi, yang menerima aksi, menyampaikan bahwa tuntutan mahasiswa akan diteruskan kepada DPR RI sebagai bentuk respons legislatif daerah terhadap kegelisahan publik.

“Perumusan undang-undang memang ranah DPR RI. Tapi, aspirasi mahasiswa ini penting. Kami akan menyuarakan agar masukan mereka dipertimbangkan,” kata Doding.

Dia menambahkan, sebelum undang-undang berlaku biasanya akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu, mengingat aturan tersebut menyangkut kebutuhan masyarakat luas.

“Suara mahasiswa harus didengar. Semoga suara teman-teman mahasiswa menjadi perhatian serius di pusat,” jelasnya. (jaz/c1/din)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#trenggalek #rkuhp #gmni #doding rahmadi