TRENGGALEK – Dalam upaya kelestarian kawasan hutan di Kabupaten Trenggalek, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BPKH) Trenggalek turut bekerjasama dengan masyarakat sekitar hutan.
Hal tersebut dikarenakan cakupan kawasan hutan yang berada di wilayah pengelolaan BPKH Trenggalek setidaknya mencapai 62.854,8 Hektar.
Wakil Administratur Kediri Selatan, Hermawan menjelaskan bahwa dengan luas ribuan hektare tersebut, tentunya terdapat tantangan di dalamnya.
Salah satunya adalah minimnya sumber daya manusia.
Dia menyebut setidaknya seorang petugas harus menjaga sekitar 300 hingga 400 hektar hutan.
“Tantanganyan SDM, Satu orang itu bisa mengawasi hampir 300 sampai 400 hektare,” ungkapnya.
Maka BPKH bekerjasama dengan aparat dan masyarakat yang ada di sekitar hutan seperti Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
Kerja sama ini menjadi dasar dalam memastikan setiap kegiatan pengelolaan hutan berjalan sesuai aturan dan kebutuhan kawasan.
“Selain bekerjasama dengan kepolisian dan TNI, kita juga bekerjasama dengan masyarakat sekitar hutan,” terangnya.
Hermawan menjelaskan kerjasama antara perhutani dan masyarakat sekitar hutan melalui sistem Agroforesty.
Dalam sistem tersebut masyarakat dapat memanfaatkan lahan sela yang ada di kawasan hutan untuk lahan pertanian mereka, sembari menjaga dan merawat hutan.
“Jadi kita memberi ruang juga ke petani, masyarakat untuk memanfaatkan ruang di kawasan hutan. Jadi mendapatkan ruang untuk tanaman pertanian. Itu sistem agroforestry. Di antara tanaman untuk hutanan mereka tanam cabe,” jelasnya.
Baca Juga: Jumlah Dapur SPPG di Trenggalek Terus Bertambah, Pengawasan Pemkab Harus Lebih Ketat
Hal tersebut sejalan dengan tiga fungsi yang dimiliki oleh perhutani yakni fungsi ekologi, sosial dan ekonomi.
Setelah memastikan keamanan kawasan dari berbagai gangguan, tahapan berikutnya berfokus pada pemeliharaan tanaman dan penguatan ekosistem hutan.
BPKH Trenggalek mempunyai beberapa program yang dapat memelihara keberlangsungan ekosistem hutan salah satunya adalah persemaian bibit.
“Persemaian itu untuk menyiapkan bibit yang nanti kita tanam dan disesuaikan dengan karakteristik wilayah, misal hutan produksi ditanam pinus, jati, sengon. Jadi disesuiakan dengan karakteristik wilayahnya,” jelasnya.
Selain itu, juga terdapat program monitoring, Hermawan menjelaskan monotoring tersebut bertujuan untuk memeriksa pertumbuhan tanaman dan serangan penyakit terhadap tumbuhan di kawasan hutan dan dilakukan rutin setiap tahun hingga tumbuhan mencapai umur 5 tahun.
“Jadi perawatan, tanaman itu tidak hanya di tanam. Kita ada monitoring, kita lakukan tiap satu tahun, dua tahun hingga umur lima tahun. Kita amati tumbuhan itu hidup enggak di sini, terus matinya karena apa,”pungkasnya. (*)
Editor : Didin Cahya Firmansyah