TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek mendorong perlunya kebijakan daerah yang lebih fleksibel untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi.
Hal tersebut dilakukan lantaran Pemkab Trenggalek membutuhkan ruang kebijakan yang lebih longgar, terutama terkait pembiayaan, agar percepatan pembangunan dapat berjalan optimal.
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengatakan, beban pembiayaan selama ini cukup menekan ruang fiskal daerah. Karena itu, pemkab meminta dukungan kebijakan yang memberi kelonggaran pada debt service coverage ratio (DSCR).
“Kami mendorong pelonggaran DSCR untuk mengurangi tekanan beban bunga dan memberi ruang bagi sektor-sektor penghasil pendapatan daerah untuk tumbuh lebih cepat,” ujar bupati, setelah melakukan audiensi dengan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI di Jakarta, Rabu (26/11/2025) lalu.
Trenggalek menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 350 miliar untuk menopang program prioritas daerah, termasuk optimalisasi insentif daerah.
Bupati memastikan setiap rupiah belanja harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Kita harus memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar menyentuh kebutuhan paling mendesak masyarakat,” tegasnya.
Bupati juga menyampaikan sejumlah regulasi yang perlu disesuaikan untuk mendukung efisiensi belanja daerah.
Dia merujuk arahan pemerintah pusat yang menargetkan batas belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027.
“Ini menjadi tantangan bagi daerah untuk mengelola SDM dan melakukan penataan organisasi,” jelasnya.
Selain itu, dia menekankan pentingnya harmonisasi pengelolaan aset daerah.
Regulasi terkait pemanfaatan diesel, penyusutan barang milik daerah, serta appraisal aset disebut perlu diperbarui.
Dalam forum tersebut, pemerintah pusat memberikan dukungan melalui fasilitas fiskal dan dana transfer daerah (DTD).
Trenggalek juga mendapatkan alokasi Rp 27 miliar untuk peningkatan jalan dengan standar nasional guna mendukung mobilitas masyarakat.
Bupati menegaskan arah kebijakan fiskal daerah harus bermuara pada kepentingan publik.
“Prinsip kita jelas, belanja harus tepat sasaran, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan nyata rakyat. Pembangunan Trenggalek harus berjalan berkelanjutan tanpa mengorbankan stabilitas fiskal daerah,” katanya.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Askolani menyatakan, pemerintah pusat memberi fleksibilitas pada pengelolaan dana bagi hasil (DBH), namun tetap dengan prioritas pembangunan daerah.
Dia menegaskan bahwa belanja hibah akan diperketat. “Hibah harus mengikuti batasan dan pendataan yang lebih akurat. Tidak boleh ada pengeluaran di luar ketentuan,” jelasnya. (jaz/c1/din)
Editor : Didin Cahya Firmansyah