TRENGGALEK - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Trenggalek terus mendorong masyarakat untuk mengaktifkan identitas kependudukan digital (IKD).
Layanan ini menjadi alternatif identitas di tengah berbagai kendala cetak e-KTP, termasuk keterbatasan blangko di Trenggalek.
IKD merupakan dokumen kependudukan dalam bentuk digital yang dapat diakses melalui ponsel pintar oleh warga Trenggalek.
“IKD itu kalau mungkin secara kepanjangan, identitas kependudukan digital. Tapi sekarang adalah dokumen kependudukan dalam bentuk digital di smartphone. Jadi di sana ada KTP-nya, ada data kartu keluarga yang memungkinkan fungsinya sebenarnya sama dengan fungsi KK KTP yang dicetak,” jelas Kepala Disdukcapil Kabupaten Trenggalek, Ririn Eko Utoyo, Jumat (28/11/2025).
Dia menjelaskan, minat masyarakat terhadap IKD terus mengalami peningkatan. Per Oktober 2025 sudah terdapat sekitar 22 ribu masyarakat Trenggalek yang telah mengaktivasi IKD.
“IKD kondisinya 22.141 terdaftar pada Oktober 2025,” ungkapnya.
Ririn menyatakan, untuk aktivasi IKD, masyarakat perlu datang ke disdukcapil.
Warga yang telah mengunduh aplikasi IKD nantinya akan diminta untuk memasukkan identitas diri, kemudian melakukan swafoto, setelah itu akan diverifikasi oleh petugas.
“Ini kan nanti cara tahapannya, penduduk yang aktivasi IKD, setelah ngunduh aplikasinya dari PlayStore, ngisi data, nanti swap foto. Lalu, swap foto itu muncul barcode, dicocokkan dengan database di siar, iris biometriknya. Kalau nanti cocok, otomatis dari sistem siar masuk ke aplikasi IKD yang jadi HP,” jelasnya.
Dia mengaku hanya menindaklanjuti saja, karena IKD tersebut merupakan program nasional.
Dia menambahkan, beberapa keuntungan dari adanya IKD antara lain lebih aman dan awet.
“Kalau lembaga lebih efisien secara anggaran. Tapi secara yang lain, keuntungannya lain, lebih aman, lebih awet, karena tidak rusak, seiring tidak rusaknya HP,” ujarnya.
Tantangan dari IKD tersebut adalah masih adanya lembaga yang menghendaki identitas diri berupa fotokopi KTP/KK.
Dia menegaskan bahwa untuk sekarang, baik identitas yang cetak maupun yang digital, semuanya mempunyai legalitas yang sama.
“Cuma memang kendalanya ada beberapa lembaga yang masih menghendaki bukti identitas diri itu dalam bentuk fotokopi KK/KTP. Tapi sebenarnya secara data dan secara legalitas, dua-duanya sama,” pungkasnya. (tra/c1/din)
Editor : Didin Cahya Firmansyah