TRENGGALEK — Pemasangan sejumlah spanduk penolakan pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di area SDN 1 Karangrejo, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, langsung direspons Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskomidag) Trenggalek.
Hal itu sebagai langkah awal Diskomidag untuk memastikan tidak terjadi kendala dalam pelaksanaan program nasional tersebut.
Kepala Diskomidag Trenggalek, Saniran mengatakan, begitu menerima informasi adanya spanduk penolakan, diskomidag langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Yakni dengan berkoordinasi ke pihak kecamatan untuk memastikan proses penetapan lokasi tidak menyalahi aturan.
Tidak ketinggalan, dia juga langsung mengecek prosedur penentuan lokasi yang sebelumnya dilakukan oleh pemerintah desa dan sekolah.
“Kami sudah berkoordinasi dengan camat setelah mendengar ada spanduk penolakan. Informasinya, pemilihan lokasi di area SDN 1 Karangrejo sudah melalui musyawarah desa (musdes) dan musyawarah sekolah, melibatkan kepala sekolah, guru, komite, dan wali murid,” ujarnya Selasa (2/12/2025).
Menurut dia, lahan yang dipilih merupakan aset desa yang tidak sedang digunakan.
Pemilihan lokasi tersebut sudah sesuai dengan surat edaran dari mendagri terkait percepatan pembangunan gerai KDMP.
“Kalau saya lihat tidak ada yang menyalahi, karena lahannya milik desa dan sedang tidak didayagunakan,” tegasnya.
Surat edaran mendagri menetapkan sejumlah kriteria, seperti lahan harus strategis, memiliki akses mudah, dekat fasilitas publik, berada di tepi jalan raya, siap bangun tanpa cut and fill, serta tidak berada di area rawan bencana atau jalur saluran udara tegangan ekstra tinggi (sutet).
“Camat juga sudah berkoordinasi dengan koramil, babinsa, dan kepala desa untuk pendataan. Datanya nanti masuk ke bupati dan kami olah bersama satgas kabupaten, sedangkan dari kodim diteruskan ke PT Agrinas Pangan Nusantara untuk kajian kelayakan,” jelas Saniran.
Hasil kajian Agrinas akan menentukan apakah lahan tersebut layak digunakan atau pihak desa harus menyiapkan alternatif lokasi lain.
Dia menyebut beberapa desa memang mengalami kendala karena standar lahan yang dibutuhkan minimal 1.000 meter persegi.
Meski demikian, Saniran mengapresiasi mayoritas pemerintah desa yang telah menyetor usulan lahan, termasuk Desa Karangrejo yang representatif.
Terkait pemasangan spanduk penolakan, dia mengaku belum mengetahui siapa yang memasang. Namun, diskomidag memilih melihatnya sebagai bagian dari aspirasi masyarakat.
“Sebenarnya spanduk itu masukan yang baik juga. Karena itu, rencananya akan dilakukan musyawarah desa lagi untuk memastikan lokasi KDMP di Karangrejo,” pungkasnya.(jaz/c1/din)
Editor : Didin Cahya Firmansyah