TRENGGALEK – Tindak lanjut penolakan warga Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, terhadap aktivitas tambang galian C yang dikelola PT Djawani Gunung Abadi, mulai menunjukkan perkembangan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek turun langsung melakukan peninjauan ke lokasi, Senin (1/12/2025), sebagai respons atas surat keberatan warga dan pemanggilan sejumlah tokoh masyarakat sebelumnya.
Peninjauan dipimpin Asisten II Sekda Trenggalek, Cusi Kurniawati, yang datang untuk mengonfirmasi ulang keluhan warga sekaligus memeriksa kondisi lapangan apakah sesuai dengan laporan masyarakat.
“Kami mendapatkan lima poin keluhan dari warga, terutama terkait komitmen-komitmen penambang yang tidak dijalankan. Karena itu hari ini (kemarin, Red) kami cek langsung untuk memastikan apa yang benar terjadi di lapangan,” ujar Cusi.
Dari hasil pengecekan awal, pemkab menemukan beberapa indikasi ketidaksesuaian.
Secara kasatmata, kondisi lingkungan di sekitar tambang dinilai tidak baik.
Salah satunya tidak tampak adanya batas zona tambang sebagaimana rekomendasi lingkungan hidup, yaitu garis minimal 5 meter dari area tambang.
Secara sosial, situasi di Desa Ngentrong juga disebut tidak kondusif. Keluhan warga mengenai gangguan aktivitas, ketidaknyamanan, hingga potensi dampak lingkungan menjadi alasan kuat perlunya klarifikasi kepada penambang.
“Ini bukan hanya soal legalitas. Secara izin mereka kuat, hitam di atas putih. Tapi pemkab juga harus melihat kenyataan di lapangan, baik kondisi lingkungan maupun sosial. Kalau situasinya panas seperti ini, sama-sama tidak enak untuk beroperasi,” jelas Cusi.
Setelah peninjauan ini, pemkab akan memanggil pihak PT Djawani Gunung Abadi untuk mendengarkan penjelasan sekaligus meminta komitmen mereka terkait laporan warga.
“Tahapan berikutnya kami panggil pengusahanya. Kami sampaikan temuan di lapangan dan kami ingin mendengar apa komitmen mereka. Apakah ada solusi atau titik temu, nanti akan kami rumuskan,” terangnya.
Meski warga meminta pencabutan izin, pemkab tidak bisa serta-merta mengambil langkah itu.
Sebab, perizinan tambang bukan kewenangan kabupaten.
“Kami memahami keluhan warga, tetapi pencabutan izin bukan kewenangan bupati. Yang bisa kami lakukan adalah memberikan rekomendasi berdasarkan temuan lapangan,” jelasnya.
Pemkab memastikan akan menyampaikan laporan lengkap beserta rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) sebagai pihak yang berwenang terhadap izin tambang.
Cusi menyebut tidak menutup kemungkinan pemprov akan turun langsung melakukan peninjauan lanjutan setelah menerima rekomendasi tersebut.
“Pemkab hanya memfasilitasi. Data kami kumpulkan, kami laporkan, apakah ada titik temu atau tidak. Keputusannya nanti ada di provinsi,” tegas wanita yang juga dipercaya sebagai Plt kepala dinas perikanan ini. (jaz/c1/din)
Editor : Didin Cahya Firmansyah