Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Tambang di Desa Ngentrong Trenggalek Langgar Aturan, Tim Pemkab Ungkap Hasil Tinjauan Lapangan

Zaki Jazai • Kamis, 4 Desember 2025 | 05:59 WIB
Tim Pemkab saat ke lokasi tambang di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek  yang pengoprasiannya kembali di tolak warga karena terjadi pelanggaran teknis.
Tim Pemkab saat ke lokasi tambang di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek yang pengoprasiannya kembali di tolak warga karena terjadi pelanggaran teknis.

TRENGGALEK — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek harus lebh cermat dalam mengatasi aktivitas pertambangan galian C di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan.

Pasalnya, berdasarkan kajian dan tinjauan di lapangan Pemkab Trenggalek terdapat adanya dugaan pelanggaran teknis.

Tak ayal temuan tersebut memperkuat alasan warga yang sejak awal menolak rencana pembukaan kembali tambang di wilayah tersebut yang berbatasan dengan Kecamatan Trenggalek ini.

Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Trenggalek, Wahyu Heriyo Rusmedi, mengungkapkan berdasarkan pengamatan dan keterangan warga di lokasi, perusahaan sebelumnya tidak mematuhi ketentuan batas galian yang menjadi syarat utama operasional tambang.

Pelanggaran teknis tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab kerusakan lingkungan yang masih dirasakan warga hingga sekarang. Kondisi itu juga membuat masyarakat semakin tegas menolak aktivitas tambang kembali berjalan di area tersebut.

“Berdasarkan aturannya, tambang galian C wajib menyisakan batas lima meter dari wilayah izin. Jika perusahaan tidak memenuhi ketentuan ini, berarti mereka menyalahi izin yang ada,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Ngentrong, Nurhadi Sofwan, karena aktivitas yang dilakukan penambang sebelumnya saat ini warga masih menyimpan trauma akibat dampak operasional tambang tersebut.

Hal tersebut terlihat dari kondisi sarana dan prasarana serta lingkungan yang ada di sekitar lokasi bekas tambang.

“Banyak fasilitas umum kami rusak, dan kompensasi yang perusahaan janjikan tidak pernah ditepati. Inilah yang membuat warga bulat menolak tambang kembali beroperasi,” ungkapnya.

Karena itu pemerintah desa (pemdes) dan masyarakat setempat mengapresiasi pemkab untuk memastikan situasi lapangan secara menyeluruh.

Hal itu dibuktikan dengan mengerahkan 16 instansi dalam pengecekan gabungan.

Pemeriksaan dilakukan untuk melihat ulang potensi kerusakan, memastikan kepatuhan terhadap izin, serta menjadi bahan evaluasi sebelum pemerintah mengambil keputusan lanjutan.

Temuan pelanggaran teknis tersebut kini menjadi salah satu dasar kuat pemerintah dalam menilai kelayakan tambang galian C di Ngentrong.

“Bukan hanya disini (Desa Ngentrong, Red) kami harap kedepan pemerintah wajib memastikan setiap aktivitas tambang harus memenuhi ketentuan izin agar tidak kembali menimbulkan kerusakan di kemudian hari,” jelasnya.(jaz/din)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#trenggalek #tambang