Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Persiapan Haji 2026 di Trenggalek Masuki Tahap Pelunasan, Berikut Kuota dan Jumlah Bipih

Fatra Aditya • Kamis, 4 Desember 2025 | 06:11 WIB
Karikatur haji 2025.
Karikatur haji 2025.

TRENGGALEK – Persiapan haji tahun 2026 Kabupaten Trenggalek memasuki tahap pertama pelunasan biaya haji.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek telah membuka tahap pelunasan biaya haji tersebut mulai 24 November 2025 hingga 23 Desember 2025.

“Sekarang tahap pelunasan. Mulai 24 November kemarin,” ungkap Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kabupaten Trenggalek, Subkhan Hamzah.

Nominal yang harus dilunasi oleh jemaah haji adalah sebesar Rp 35.645.422.

Jumlah tersebut merupakan hasil dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.465.422 dikurangi setoran awal calon jemaah haji sejumlah Rp 25.000.000.

Saat dikonfirmasi terkait data jemaah haji yang sudah melunasi biaya haji, Subkhan belum dapat memastikan jumlahnya karena masih terdapat sedikit kendala.

Kendala tersebut masih belum adanya istitha’ah dari Dinas Kesehatan Trenggalek.

Istitha’ah adalah kemampuan atau kesanggupan seseorang untuk melaksanakan haji/umrah.

Dia menuturkan bahwa data akan muncul setelah istitha'ah muncul dan jemaah telah melunasi biaya haji.

“Sampai sekarang kita belum ada (datanya), istitha’ah dari dinkes (juga) belum di-upload, datanya (baru) muncul setelah pelunasan nanti,” tuturnya.

Subkhan mengatakan Trenggalek sendiri mendapatkan kuota haji sebanyak 491 jemaah.

Jumlah tersebut merupakan gabungan antara jemaah haji reguler dan jemaah lansia.

“491 itu dari jemaah reguler, dan Jemaah lansia. Lansia kita dapat 50, untuk cadangan kita belum tahu,” jelasnya.

Dirinya menjelaskan untuk syarat pendaftaran haji sekarang adalah usia minimal 12 tahun dan melengkapi dokumen-dokumen persayaratan serta melunasi biaya haji.

“Syarat pendaftaran sekarang minimal usia 12 tahun. Terus mempunyai KK/KTP, kalau anak-anak pakai KIA, dan akta kelahiran, buku nikah, ijazah,” ujarnya.

Sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci, para jemaah haji akan diberikan pembekalan terlebih dahulu.

Pembekalan tersebut salah satunya adalah manasik haji, Subkhan mengaku belum mengetahui pihak mana yang berhak mengadakan manasik haji. 

Dia menyebut hal ini dikarenakan terdapatnya kementerian baru.

“Sekarang manasik itu belum ada aturan terbarunya, karena ini kementerian baru jadi belum dibahas, kalau dulu oleh Kantor Urusan Agama (KUA),” pungkasnya. (*)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#kemenag trenggalek #haji #ibadah #trenggalek #tanah suci