TRENGGALEK – Petugas Polsek Pogalan bersama anggota Polres Trenggalek menindak sebuah arena sabung ayam di RT 7/RW 4, Dusun Pojok, Desa/ Kecamatan Pogalan, Selasa (4/12/2025).
Penindakan dilakukan setelah adanya laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas perjudian tersebut.
Tidak main-main lokasi penggerebekan tersebut berada di area perkebunan dekat permukiman.
Saat petugas datang, mereka menemukan tenda berlapis karpet hijau yang digunakan sebagai arena, pagar pembatas, jam dinding, serta sejumlah kurungan ayam aduan.
“Setelah melakukan penggerebekan kami membongkar dan membersihkan seluruh peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan sabung ayam,“ ungkap Kasi Humas Polres Trenggalek, Iptu Katik, Kamis (4/12/2025).
Pada proses penertiban tersebut turut disaksikan perangkat desa dan warga sekitar.
Proses penertiban sabung ayam perlu dilakukan karena sabung ayam bukan hanya perjudian, tetapi juga merupakan bentuk penyiksaan terhadap hewan.
Karena itu polisi tidak segan untuk menindak pelaku yang terbukti bersalah.
“Arena adu ayam ini jelas melanggar hukum. Praktik sabung ayam merupakan penyiksaan terhadap hewan dan biasanya dimanfaatkan para pebotoh untuk berjudi. Hal ini melanggar pasal 302 KUHP dan pasal 303 KUHP,” ungkapnya.
Dia menambahkan bahwa penindakan dilakukan sebagai komitmen kepolisian menindak perilaku yang meresahkan masyarakat.
Iptu Katik menyampaikan terima kasih kepada warga yang proaktif melaporkan keberadaan arena sabung ayam tersebut melalui layanan 110.
Baca Juga: Tagana Trenggalek Kirim Donasi ke Korban Bencana di Sumatera, Namun Ada Kendala
Polisi memastikan akan terus melakukan patroli dan merespons setiap laporan masyarakat demi menciptakan rasa aman di wilayah Trenggalek.
“Kami sangat mengapresiasi warga yang melaporkan. Dukungan masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan,” ujarnya.(jaz/din)
Editor : Didin Cahya Firmansyah