TRENGGALEK – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Trenggalek sudah melakukan persiapan untuk menyambut datangnya libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Libur tahun baru diprediksi akan jatuh pada 19 Desember hingga 4 Januari 2026. Sejumlah langkah antisipasi disiapkan untuk menghadapi potensi lonjakan wisatawan di Trenggalek dan terselenggaranya wisata yang aman, nayaman dan tertib.
Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran Pariwisata Disparbud Trenggalek, Bambang Supriyadi mengatakan, pihaknya optimis bahwa akan adanya lonjakan wisatawan di periode tersebut.
Namun hal tersebut juga tergantung dengan kondisi cuaca di kawasan destinasi wisata. “Kalau prediksi, kami tetap optimis, berasumsi kondisi cuaca bagus, ekonomi baik dan daya tarik wisata yang baik,” ujarnya.
Mengingat destinasi unggulan di Trenggalek adalah pantai maka cuaca merupakan salah satu faktor yang dapat mempengaruhi fluktuasi wisatawan.
Maka dengan demikian perlu adanya pengamanan yang lebih.
Sejumlah langkah antisipasi disiapkan untuk menghadapi potensi peningkatan kunjungan wisatawan ke berbagai destinasi unggulan.
Yakni mulai dari koordinasi dengan pengelola objek wisata, pengecekan kesiapan sarana dan prasarana, hingga penguatan aspek keselamatan dan kenyamanan pengunjung.
Dia menyebut disparbud telah menyebarkan surat edaran ke pengelola destinasi wisata mengenai hal apa saja yang perlu dilakukan oleh para pengelola.
Hal itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pariwisata tentang penyelenggaraan kegiatan wisata yang aman, nyaman dan menyenangkan.
“Intinya adalah bagaimana nanti para pengelola destinasi wisata itu, bisa memberikan pelayanan kepada wisatawan di destinasi wisata yang aman, tertib, lancar intinya seperti itu, menyenangkan,” ungkapnya.
Selain itu, guna memastikan terselnggaranya libur Nataru yang aman, nyaman dan menyenangkan, Disparbud Trenggalek juga turut hadir dalam rapat koordinasi pengamana libur Nataru di Dinas Perhubungan Kabupaten Trenggalek yang diwakili bidang destinasi.
Adapaun hasil dari rapat tersebut antara lain, pembatasan jumlah bus di area parkir destinasi wisata, penambahan petugas tiket untuk jemput bola pada antrean di loket masuk wisata dan penambahan rambu-rmabu peringatan bagi wisatawan baik di jalan menuju destinasi wisata maupun di kawasan wisata. (*)
Editor : Didin Cahya Firmansyah