Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Huntara di Trenggalek Dihuni 27 KK Akibat Tanah Gerak, Gubernur Jawa Timur Bilang Begini

Zaki Jazai • Senin, 8 Desember 2025 | 05:54 WIB
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meninjau lokasi huntara di wilayah Desa Ngrandu, Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek, yang ditempati 27 warga.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meninjau lokasi huntara di wilayah Desa Ngrandu, Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek, yang ditempati 27 warga.

TRENGGALEK – Huntara Kinasih Indah Persada (KIP) di Desa Ngrandu, Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek, resmi ditempati 27 kepala keluarga terdampak tanah gerak. Meski fasilitasnya lengkap dan dianggap layak huni, tapi kawasan tersebut sementara ini masih berstatus hunian sementara (Huntara).

Rencana peningkatan status menjadi hunian tetap (Huntap) di Trenggalek masih harus menunggu proses administrasi lanjutan. Hal tersebut terkait status tanah, hingga kelayakan bangunan yang nantinya ditempati.

“Huntara ini sifatnya sementara. Kalau nanti ingin dijadikan Huntap, maka harus ada renovasi rumah dan penataan kawasan. Untuk itu saya tugaskan Bupati Trenggalek mengurus status tanah dan penataan kawasan hunian,” ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa setelah meresmikan lokasi huntara Kamis (4/12/2025) petang.

Sebenarnya, kendati statusnya masih huntara tapi dibangun di lokasi yang mudah dijangkau.

Karena dekat dengan pemukiman masyarakat, sehingga warga tetap bisa beraktivitas dan bersosialisasi seperti biasa.

Area tersebut sudah dilengkapi instalasi listrik, air, hingga masjid untuk kebutuhan ibadah.

“Selain fasilitas utama, kawasan ini juga memiliki kandang domba komunal dan lahan tanam sebagai sarana pemberdayaan ekonomi bagi warga terdampak. Jadi perekonomian warga bisa tetap bergerak, “ katanya.

Berdasarkan data yang ada, sebanyak 27 KK resmi dipindahkan ke KIP setelah rumah mereka terdampak tanah gerak.

Pemerintah provinsi (Pemprov) berharap ketersediaan fasilitas dapat membantu pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi warga.

Dimungkinkan, dengan status Huntara yang masih menunggu proses untuk dapat ditetapkan sebagai Huntap, pemkab harus menyiapkan langkah-langkah penataan kawasan sesuai instruksi gubernur.

Selain itu, Mantan Menteri Sosial ini juga mengingatkan masyarakat agar terus waspada. Jawa Timur berada di kawasan cincin api, sehingga risiko bencana geologi selalu mengintai.

Baca Juga: Trenggalek Tanpa Wakil di Liga 4, Tidak Ada Klub yang Siap, Pemain Andalan Pilih Bela Kabupaten Lain

“Harus selalu waspada dan melakukan mitigasi terhadap ancaman bencana alam,” tegasnya. (jaz)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#khofifah indar parawansa #trenggalek #tanah gerak