Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Sekolah di Trenggalek Wajib Dukung Program KDMP, untuk Gerakkan Ekonomi Desa, Meski Ramai Penolakan

Zaki Jazai • Selasa, 9 Desember 2025 | 04:55 WIB
Wali murid SDN 1 Gondang, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, menyuarakan penolakan terhadap rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di halaman sekolah.
Wali murid SDN 1 Gondang, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, menyuarakan penolakan terhadap rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di halaman sekolah.

TRENGGALEK – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Trenggalek akhirnya angkat bicara terkait polemik pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang berdiri di lingkungan sekolah.

Respons ini muncul setelah wali murid di SDN 1 Karangrejo, Kecamatan Kampak, dan SDN 1 Gondang, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, yang menyuarakan penolakan secara terbuka terhadap keberadaan bangunan tersebut.

Kepala Dikpora Trenggalek, Agus Setioyo menegaskan, KDMP merupakan program strategis pemerintah pusat yang harus didukung oleh seluruh jajaran pemerintahan, termasuk sektor pendidikan.

“KDMP itu program strategis untuk menggerakkan ekonomi desa. Jadi, kita harus mendukung kesuksesan program ini,” ujarnya.

Agus tidak menampik bahwa sejumlah gerai KDMP memang berdiri di halaman sekolah.

Menurut dia, pemerintah menilai lokasi sekolah sebagai lahan paling ideal untuk pembangunan gerai karena letaknya yang strategis dan mudah dimanfaatkan.

“Walaupun ada yang dibangun di lingkungan sekolah, ya mungkin tanah yang paling strategis dan paling baik ada di situ. Jadi monggo, kami mempersilakan,” katanya.

Dalam pernyataannya, Agus menegaskan, jajaran pendidikan di daerah wajib mengikuti kebijakan nasional.

Dia memastikan bahwa sekolah harus bersikap kooperatif terhadap kebijakan pusat, termasuk ketika pembangunan KDMP dilakukan di lingkungan sekolah.

“Kami sudah sampaikan, kita tidak boleh dan tidak ada penolakan terhadap program dari pusat yang masuk ke sekolah. Kalau itu menyukseskan PKG atau program lain, ya harus kita dukung,” jelasnya.

Menjawab kekhawatiran publik terkait penggunaan lahan sekolah untuk fungsi non-pendidikan, Agus kembali menegaskan, pemerintah memiliki kewenangan penuh dalam mengelola aset miliknya.

Baik aset daerah maupun aset desa dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan program pemerintah.

Baca Juga: Kronologi Tebing Longsor di Sidomulyo Trenggalek Robohkan Rumah hingga Penghuni Dievakuasi

“Jika itu aset pemerintah, dan pemerintah menggunakannya untuk menyukseskan program pemerintah, ya tidak apa-apa. Semua harus mendukung,” tegasnya.

Dia juga menekankan bahwa pemerintah desa berhak mengatur dan menggunakan aset desa, termasuk lahan yang kini dipakai untuk mendirikan gerai KDMP.

Dengan penegasan tersebut, Dikpora memastikan bahwa seluruh sekolah wajib mendukung keberadaan KDMP sebagai bagian dari program nasional, sekaligus meredam suara penolakan yang sempat muncul dari kalangan wali murid.

“Aset desa itu desa yang punya kewenangan untuk menata, mengelola, menggunakan, dan memanfaatkan. Kalau sekarang dipakai untuk mendirikan KDMP, itu bagian dari pemanfaatan aset untuk kepentingan rakyat,” pungkas mantan Kepala Diskomidag Trenggalek ini. (jaz/din)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#KDMP #trenggalek