Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Kajari Trenggalek La Ode Muhammad Nusrim: Hakordia Bukan Seremoni, Tapi Komando Perbaikan Sistem

Amalia Rizky Indah Permadani • Rabu, 10 Desember 2025 | 02:08 WIB

 

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, La Ode Muhammad Nusrim, SH, MH komitmen memberantas korupsi dan tak lupa memperbaiki sistem.
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, La Ode Muhammad Nusrim, SH, MH komitmen memberantas korupsi dan tak lupa memperbaiki sistem.

TRENGGALEK – Makna Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek bukanlah sekadar peringatan tahunan.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, La Ode Muhammad Nusrim, SH, MH, saat ditemui Senin (8/12/2025).

Menurut dia, Hakordia bukan tentang pendapat pribadi setiap pejabat atau institusi di daerah, melainkan garis komando yang jelas dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Tipikor adalah kejahatan luar biasa. Sehingga setiap penanganannya tidak serta-merta fokus menghukum, namun juga pemulihan aset. Itu penting. Terlebih penting lagi adalah memperbaiki sistemnya,” tegasnya.

Dia menyebut, banyak praktik korupsi berakar dari persoalan administrasi yang mengakibatkan kerugian negara.

Karena itu, fokus memperbaiki sistem dianggap jauh lebih efektif dalam meminimalisir potensi penyimpangan.

“Semangat kami tetap sama, karena itu sudah perintah dari pimpinan. Penindakan sudah sekian tahun dilakukan kejaksaan, tetapi kasus selalu ada. Kenapa? Karena sistemnya. Sistem inilah yang harus diperbaiki,” lanjutnya.

Dalam evaluasi langkah pemberantasan korupsi sepanjang 2025, dia menegaskan, Kejari Trenggalek menangani satu perkara utama, yakni dugaan korupsi fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BNI.

“Data yang ada untuk tahun 2025, kita ada penanganan KUR pada BNI dengan nilai kerugian sekitar Rp 1,6 miliar. Teman-teman penyidik sudah menyita uang sejumlah itu,” ujarnya.

Perkara tersebut kini berada pada tahap banding. Putusan tingkat pertama dan putusan banding sama-sama menyatakan tiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Statusnya masih terdakwa karena kita menunggu apakah mereka menerima putusan atau mengajukan kasasi,” jelasnya.

Dia menjelaskan, bahwa majelis hakim menegaskan dana tersebut merupakan uang milik negara, mengingat BNI berstatus sebagai bank milik negara.

Lanjut dia, perlu ditekankan bahwa pencegahan berbasis perbaikan sistem menjadi langkah penting setelah penindakan dan pemulihan aset.

“Harapan kami jelas: dari penindakan, pemulihan keuangan negara, dan perbaikan sistem. Perbaikan sistem ini diharapkan mampu meminimalisir kerugian ataupun indikasi tindak pidana korupsi,” tuturnya.

Dia mengungkapkan, perbedaan tingkat pemahaman terkait administrasi keuangan negara kerap menjadi pemicu munculnya penyimpangan.

“Jujur saja, dalam penanganan Tipikor kita berhadapan dengan latar belakang pendidikan yang berbeda-beda. Pemahaman penggunaan keuangan negara inilah yang kadang memunculkan indikasi korupsi,” katanya.

Maka perbaikan sistem disebut menjadi solusi paling efektif.

“Perbaikan sistem adalah yang paling utama. Itu yang bisa menekan munculnya indikasi korupsi itu sendiri,” pungkasnya. (mal/din)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#2025 #trenggalek #hakordia #La Ode Muhammad Nusrim