Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Jadi Masalah Rumit di Trenggalek, Pernikahan Dini Timbulkan Risiko Dampak Negatif, Dinsos P3A Lakukan Langkah Antisipasi dan Perketat

Fatra Aditya • Rabu, 10 Desember 2025 | 02:31 WIB
Pernikahan anak masih menjadi salah satu masalah yang rumit diselesaikan di Kabupaten Trenggalek. Bahkan memiliki potensi tinggi terkait KDRT hingga stunting.
Pernikahan anak masih menjadi salah satu masalah yang rumit diselesaikan di Kabupaten Trenggalek. Bahkan memiliki potensi tinggi terkait KDRT hingga stunting.

TRENGGALEK – Pernikahan anak masih menjadi salah satu masalah yang rumit diselesaikan di Kabupaten Trenggalek.

Berbagai upaya dilakukan untuk mencegah terjadinya pernikahan anak di Kabupaten Trenggalek.

Salah satunya melalui program dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Trenggalek.

Dinsos P3A mempunyai inovasi berupa program Desa Nol Pernikahan Anak.

Kepala P3A Kabupaten Trenggalek Suci Nurhidayah menjelaskan cara kerja program tersebut.

Program tersebut mengharuskan seorang anak yang ingin melangsungkan pernikahan harus melalui rekomendasi dari dinsos P3A terlebih dahulu.

“Jadi, sebelum mendapatkan izin dari kami, desa tidak bisa mengeluarkan N1 sebagai formulir untuk pernikahan anak,” jelasnya, Selasa (9/12/2025).  

Dia menjelaskan, ke depan setiap calon pengantin akan melalui proses rekomendasi dari P3A.

Rekomendasi tersebut dapat berupa izin menikah atau penundaan pernikahan, tergantung pemenuhan sejumlah aspek yang telah ditetapkan.

“Jadi harus melalui kami terlebih dahulu untuk mendapatkan rekomendasi izin atau tunda. Nah, di situ ada aspek-aspek yang harus dipenuhi, kalau tidak terpenuhi ya terpaksa ditunda,” tuturnya.

Lanjut dia, dampak terbanyak yang akan timbul terbanyak akibat pernikahan dini adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Selain itu, ada juga dampak ke kesehatan seperti stunting, bahkan kematian ibu dan bayi karena ketidaksiapan tubuh untuk hamil.

Baca Juga: Kajari Trenggalek La Ode Muhammad Nusrim: Hakordia Bukan Seremoni, Tapi Komando Perbaikan Sistem

“Dampaknya itu yang terbanyak adalah adanya KDRT. Kemudian, adanya risiko kematian ibu dan bayinya, karena kan belum siap hamil. Kemudian risiko-risiko lain seperti stunting, kemiskinan, kemudian perceraian, dan sebagainya,” ungkapnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pada pasal 7 disebutkan bahwa izin pernikahan dapat dikeluarkan apabila calon pengantin pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun.

Dengan demikian, yang disebut pernikahan anak adalah pernikahan yang dilangsungkan oleh seseorang yang berusia di bawah 18 tahun.

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mendefinisakan anak-anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.

“Perkawinan anak adalah pernikahan yang dilakukan oleh siapa pun yang umur atau usianya sebelum 18 tahun,” terangnya.

Suci mengatakan akan berkomitmen untuk memberantas pernikahan anak yang ada di Kabupaten Trenggalek.

Dia menyebut dampaknya sangat merugikan, baik itu untuk calon pengantin, orang tua, dan anak.

“Kemudian, kenapa berkomitmen untuk memberantas perkawinan anak? Karena  memang dampaknya sangat merugikan, baik sebagai anak ataupun orang tua,” pungkasnya. (tra/c1/din)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#Dinsos P3A #trenggalek #Pernikahan Dini