Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Ada Fakta Baru, Ibu di Trenggalek Tega Bunuh Bayi Sendiri dan Dibuang di Kebun, Motif Bikin Pilu, Polisi Tetapkan Tersangka

Zaki Jazai • Kamis, 11 Desember 2025 | 02:43 WIB
Terungkap kasus motif kematian bayi dan buang  sang ibu di perkebunan. Polres Trenggalek temukan fakta baru.
Terungkap kasus motif kematian bayi dan buang sang ibu di perkebunan. Polres Trenggalek temukan fakta baru.

TRENGGALEK - Kasus penemuan mayat bayi laki-laki di Desa Terbis, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, hingga pembongkaran makam terus berlanjut.

Pasalnya, penyidik Polres Trenggalek resmi menahan S, 34, ibu bayi yang tega menghabisi bayi laki-lakinya sendiri sesaat setelah dilahirkan.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, menyampaikan bahwa S kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Penetapan tersangka S dilakukan setelah polisi memastikan adanya kekerasan yang menyebabkan bayi itu meninggal dunia.

“Untuk ibunya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah kami lakukan penahanan,” ujarnya.

Motif pembunuhan diduga kuat karena faktor ekonomi. Bayi itu merupakan anak keempat S, sementara tiga anak lainnya masih bersekolah.

Polisi menyebut kondisi finansial keluarga membuat tersangka merasa tidak sanggup memiliki anak lagi.

“Motifnya terkait faktor ekonomi, di mana tersangka tidak menghendaki kelahiran anak keempat tersebut,” ujarnya.

Suami S diketahui bekerja mengelola warung kopi di Gresik. Namun, uang yang dikirim tidak mencukupi untuk kebutuhan keluarga di Trenggalek.

“Dari penuturan tersangka, bayi itu hasil hubungan sah dengan suaminya. Motifnya murni karena ekonomi,” kata Eko.

Satreskrim telah menggandeng tim forensik untuk melakukan otopsi serta memeriksa sejumlah saksi. Polisi memastikan indikasi kekerasan dilakukan oleh tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan kami memang cukup kuat bahwa kekerasan dilakukan oleh ibunya sendiri,” tambahnya.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (5/12). S melahirkan bayinya seorang diri di kebun berjarak sekitar 15 meter dari rumahnya.

Setelah lahir, bayi tersebut dianiaya hingga kehilangan oksigen dan meninggal dunia. Luka akibat benda tumpul ditemukan pada leher, kepala, dan dada.

Atas perbuatannya, S dijerat pasal 76C jo pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (jaz/c1/din)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#polres #panggul #trenggalek #pembuangan bayi