TRENGGALEK – Sejumlah warga di Kabupaten Trenggalek masih memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat parkir kendaraan.
Salah satu ruas jalan yang kerap digunakan adalah Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek.
Di mana sejumlah kendaraan pribadi terlihat parkir di bahu jalan hingga menutup jalur sepeda dan membuat badan jalan semakin sempit.
Kondisi tersebut membuat kendaraan harus berjalan bergantian menghindari kendaraan yang parkir.
Kepala Seksi (Kasi) Menejemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Trenggalek, Hendra Sanggara menegaskan, selama tidak adanya rambu dan marka parkir maka tempat tersebut dilarang untuk digunakan untuk parkir.
“Sepanjang itu belum ada marka parkir dan sepanjang jalan itu kan tidak ada marka parkir atau tempat parkir dan juga tidak ada rambu parkir Ya memang tidak boleh sebenarnya untuk parkir,” tegasnya.
Dia mengaku, sebenarnya secara arus lalu lintas ha tersebut dinilai cukup mengganggu.
Dishub sendiri sebenarnya sudah melakukan sosialisasi, namun pelanggaran terus berulang.
“Saya lihat karakternya kan kebanyakan mobil pribadi ya, secara ini sebenarnya mengganggu arus lalu lintas, dulu awal-awal pernah kita sosialisasi, tapi kan berulang gitu,” ungkapnya.
Sanggara menjelaskan untuk penindakan merupakan kewenangan dari kepolisian dalam hal ini Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
Dia mengatakan pihak Dishub hanya dapat melakukan sosialisasi sebagai upaya pencegahan parkir liar di bahu jalan.
“Segi penanganan dari kepolisian, atau dari lantasan kepolisian, penindakan, ya kami bisa hanya bisa sosialisasikan,” jelasnya
Sebagai langkah lanjutan, pihaknya berencana meningkatkan sosialisasi dengan melibatkan perangkat kelurahan agar pesan tersebut dapat diteruskan kepada masyarakat sekitar.
“Mungkin nanti kita berusaha untuk sosialisasi lagi, jadi kita sosialisasikan melalui keluarahan supaya warganya yang di sekitaran jalan Agus Salim itu yang parkir di bahu jalan untuk parkir di dalam,” ujarnya.
Baca Juga: Enam Pantai di Trenggalek Jadi Rekomendasi Sambut Libur Nataru
Saat dikonfirmasi apakah di Trenggalek terdapat Peraturan Daerah (Perda) yang mengharuskan pemilik mobil harus mempunyai garasi, Sanggara mengatakan di Trenggalek tidak ada perda yang mengatur hal tersebut.
“Tidak ada, tidak ada perda seperti itu,” pungkasnya. (*)
Editor : Didin Cahya Firmansyah