TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek menyalurkan kembali dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) kepada para penerima manfaat.
Total bantuan yang disalurkan pada periode Oktober hingga Desember 2025 mencapai sekitar Rp 1,1 miliar untuk disalurkan ke 2.781 penerima manfaat.
“Untuk pencairan tiga bulan, Oktober sampai Desember. Memang rapelan dan penyalurannya lewat BPR Jwalita,” terang Direktur BPR Jwalita, Dwi Fraidianriani.
DBHCHT mulai disalurkan pada Jumat (19/12/2025) hingga Selasa (23/12/2025).
Sebanyak 2.781 penerima manfaat tersebut terdiri dari buruh pabrik rokok, petani tembakau, dan karyawan lain dari pabrik rokok.
Selain itu, DBHCHT juga disalurkan kepada kelompok masyarakat rentan.
“Jadi diperuntukkan kepada buruh pabrik rokok, karena memang dana cukai itu kan kembali lagi ke buruh pabrik sendiri, gitu kan. Kemudian buruh petani tembakau, terus kemudian rentan, kemudian masyarakat lainnya. Masyarakat lainnya tuh kayak sellers rokok itu juga dapat,” jelasnya, Senin (22/11/2025).
Dia menyampaikan, DBHCHT tersebut disalurkan ke seluruh Trenggalek melalui 13 cabang kantor kas.
Selain itu, penyaluran DBHCHT tersebut juga dilakukan di titik-titik tertentu, salah satunya di pabrik rokok. Tujuannya supaya para penerima manfaat masih bisa tetap produktif.
“Penyaluran kita melalui kantor-kantor kas kita, ada 13, itu memang lokasi penyaluran semuanya. Tapi ada beberapa titik memang di pabriknya, karena tujuannya supaya tidak mengganggu para buruh pabrik rokok yang bekerja,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa BPR hanya sebagai penyaluran DBHCHT. Dalam penyalurannya, BPR juga tidak memberatkan bagi masyarakat kelompok rentan.
Dana tersebut nantinya diserahkan langsung oleh BPR didampingi dengan dinas sosial ke rumah-rumah masyarakat yang termasuk ke dalam golongan masyarakat rentan.
Dia menyampaikan, DBHCHT tersebut cukup bermanfaat bagi para penerima. Harapannya dapat meringankan beban keluarga dan menyejahterakan masyarakat.
“Bagi masyarakat yang tentunya untuk meringankan beban ekonomi keluarga,” pungkasnya. (tra/c1/din)
Editor : Didin Cahya Firmansyah