TRENGGALEK – Dinamika pengelolaan kawasan hutan di Kabupaten Trenggalek memasuki babak baru menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) 149 Tahun 2025 dari pemerintah pusat.
Aturan tersebut mengalihkan sebagian besar kawasan hutan dari pengelolaan Perhutani ke skema Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan seluas 35.207 hektare (ha) kawasan hutan di Trenggalek sebagai area KHDPK yang diarahkan untuk memperluas program perhutanan sosial.
Meski skema pengelolaan berubah, Perhutani Kediri Selatan menegaskan kondisi hutan di Trenggalek tetap terjaga.
Wakil Kepala KPH Perhutani Kediri Selatan, Hermawan menyebut, berdasarkan citra terbaru, tutupan hutan di Trenggalek masih berada di angka 98 persen.
“Kami melihat dari citra, tutupan hutan di Trenggalek masih 98 persen. Area yang terlihat cokelat atau hitam saat kemarau itu biasanya wilayah bebatuan yang memang tidak bisa ditanami, bukan kerusakan hutan,” ujarnya, Senin (22/12/2025).
“Ke depan, pemanfaatan hutan diarahkan untuk perhutanan sosial, jasa lingkungan, dan rehabilitasi. Tim khusus dari Kementerian Kehutanan yang akan memimpin pelaksanaannya,” jelas Hermawan.
Dia menambahkan, saat ini sudah ada lima kelompok pengelola hutan di Trenggalek yang mengantongi Surat Keputusan Hutan Kemasyarakatan (HKm).
Kelompok tersebut memiliki kedudukan pengelolaan yang setara dengan Perhutani pada wilayah yang telah ditetapkan.
Lima lokasi yang telah memperoleh SK HKm tersebut berada di Kecamatan Watulimo, Kecamatan Munjungan, Desa Gembleb Kecamatan Pogalan, Pantai Kebo Kecamatan Munjungan, serta Pantai Kili-kili Kecamatan Panggul.
“Kelima kelompok itu sudah mengantongi SK pengelolaan HKm. Kedudukannya setara dengan Perhutani dalam skema perhutanan sosial,” tegasnya.
Meski belum menerima data rinci luas masing-masing lokasi dari kementerian, Hermawan menyebut kelompok pengelola berasal dari gabungan kelompok tani (Gapoktan) di Watulimo serta kelompok tani hutan (KTH) di Munjungan, Wonocoyo, Pogalan, dan wilayah lainnya.
Hermawan menegaskan, meskipun pengelolaan dilakukan oleh masyarakat, prinsip peruntukan kawasan tetap harus dijaga sesuai fungsinya.
“Kalau itu hutan produksi, ya dimanfaatkan untuk produksi. Kalau hutan lindung, fungsinya tetap untuk perlindungan,” pungkasnya. (jaz/c1/din)
Editor : Didin Cahya Firmansyah