Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Pemkab Trenggalek Tunggu Restu BKN untuk Mutasi dan Pengukuhan Pejabat SOTK Baru

Zaki Jazai • Jumat, 26 Desember 2025 | 01:48 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto mengatakan, seluruh persiapan penerapan SOTK baru telah dilakukan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto mengatakan, seluruh persiapan penerapan SOTK baru telah dilakukan.

TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek belum bisa memastikan kapan akan melakukan mutasi dan pengukuhan pejabat dalam rangka penerapan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru.

Pasalnya dalam hal ini pemkab masih menunggu persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN). SOTK baru dijadwalkan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto mengatakan, seluruh persiapan penerapan SOTK baru telah dilakukan, baik dari sisi anggaran maupun ketersediaan personel.

Namun untuk pelaksanaan mutasi dan pengukuhan pejabat, pemkab masih menunggu lampu hijau dari BKN.

“Insya Allah SOTK baru yang ada beberapa penggabungan, kemudian dipisah, dan juga ada pergantian nomenklatur akan segera kita sesuaikan. Mulai Januari nanti langsung kita tindak lanjuti,” ujar Edy, Selasa (23/12/2025).

Menurut Edy, secara regulasi, SOTK baru wajib berlaku mulai awal Januari 2026. Karena itu, proses administrasi dan penyiapan pejabat sudah dilakukan sejak jauh hari, termasuk pengusulan ke pemerintah pusat.

“Karena praktis 1 Januari 2026, SOTK yang baru harus sudah berlaku. Anggarannya sudah ada. Personelnya juga sudah kita siapkan,” jelasnya.

Dia menambahkan, pengisian jabatan pada struktur baru akan dilakukan melalui mekanisme pengukuhan ulang dan mutasi pejabat.

Seluruh nama pejabat yang direncanakan menempati jabatan baru tersebut telah diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri dan BKN.

“Kita akan melakukan pengukuhan kembali terhadap pejabat-pejabat yang direncanakan menempati jabatan tertentu. Itu sudah kita usulkan ke BKN, tinggal menunggu,” katanya.

Terkait waktu pelaksanaan, Edy menargetkan mutasi dan pengukuhan bisa dilakukan secepatnya, namun tetap bergantung pada proses persetujuan dari BKN.

“Targetnya secepat mungkin, tapi kita lihat situasi karena sangat tergantung dari BKN,” ucapnya.

Penyesuaian SOTK baru juga mencakup sektor layanan publik strategis, termasuk bidang kesehatan dan rumah sakit daerah yang mengalami peningkatan kelas.

Seluruhnya akan disesuaikan dengan struktur organisasi yang baru.

“Ada mutasi. Istilahnya mutasi sekaligus pengukuhan. Pejabat lama yang menempati jabatan baru akan dikukuhkan kembali,” pungkas mantan kepala dinas PMD ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, perubahan SOTK di Kabupaten Trenggalek mencakup pembentukan dan penggabungan sejumlah OPD.

Termasuk lahirnya empat OPD baru, perubahan nomenklatur badan daerah, serta pemisahan dan penggabungan dinas teknis. Sementara 17 OPD lainnya tetap tidak mengalami perubahan struktur. (jaz/c1/din)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#Edy Soepriyanto #trenggalek