Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

BPR Jwalita Trenggalek akan Berganti Nomenklatur, Butuh Tahapan untuk Perubahan

Fatra Aditya • Jumat, 26 Desember 2025 | 02:00 WIB
BPR Jwalita Trenggalek, direncanakan akan berganti nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat, namun diperlukan peraturan daerah.  
BPR Jwalita Trenggalek, direncanakan akan berganti nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat, namun diperlukan peraturan daerah.  

TRENGGALEK– Bank daerah milik Kabupaten Trenggalek, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jwalita, direncanakan akan berganti nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Selain Undang-Undang P2SK, perubahan nomenklatur juga merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Maka, BPR Jwalita selaku badan usaha daerah (BUMD) yang bergerak pada bidang perbankan harus menjalankan ketentuan tersebut.

Direktur BPR Jwalita Trenggalek, Dwi Fraidianriani, menjelaskan bahwa dengan adanya ketentuan tersebut diperlukan peraturan daerah untuk mengubah nomenklatur BPR.

Dia mengatakan saat ini sudah mengajukan pembahasan perda terkait hal tersebut kepada DPRD Kabupaten Trenggalek.

“Untuk itu, karena kami bank milik pemerintah daerah, tentunya harus ada perda terkait dengan perubahan nomenklatur tersebut. Maka kami mengajukan kepada pemerintah daerah, dalam hal ini DPRD, terkait dengan pembahasan perda terkait dengan perubahan nomenklatur tersebut,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, perubahan nomenklatur dari BPR tak hanya mengubah nama bank, tetapi juga mengubah sisi pelayanan bank. Dengan adanya perubahan nomenklatur tersebut, BPR sudah mendapatkan payung hukum yang sah untuk menjadi lebih berkembang.

“Jadi tentunya dengan nomenklatur ini nggak hanya sekadar mengubah nomenklatur nama saja, tapi tentunya regulasi supaya BPR ini bisnisnya semakin lebih berkembang lagi, itu sudah ada payung hukumnya,” ungkapnya.

Dwi mengatakan bahwa inti dari perubahan nomenklatur dari BPR Jwalita adalah supaya BPR dapat berkembang.

Perkembangan yang dimaksud antara lain dari manajemen risiko, hingga layanan perbankan yang ada di BPR Jwalita Trenggalek.

“Jadi intinya kegiatan BPR itu semakin lebih luas lagi. BPR bisnisnya akan semakin kuat lagi, manajemen risikonya semakin kuat, kemudian layanannya semakin banyak,” pungkasnya. (tra/c1/din)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#BPR Jwalita #perda #trenggalek