TRENGGALEK – Anggaran belanja tidak terduga (BTT) di Kabupaten Trenggalek digunakan sebagai instrumen anggaran untuk menangani kondisi darurat, terutama kebencanaan, yang tidak dapat diprediksi dalam perencanaan awal.
Penggunaan BTT dilakukan setelah adanya penetapan status tanggap darurat oleh bupati dan disalurkan kepada OPD sesuai mekanisme yang berlaku.
Sekretaris Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Trenggalek, Imam Rohadi menyampaikan, BTT merupakan salah satu pos anggaran yang disiapkan untuk kondisi di luar perencanaan.
Penggunaannya umumnya diarahkan untuk penanganan keadaan darurat, terutama kebencanaan.
“Yang paling umum, paling lazim kan untuk kebencanaan, untuk tanggap darurat, untuk masa bencana, dan untuk keperluan mendesak lainnya yang belum tertangani seluruhnya,” ujarnya, Selasa (23/12/2025).
Dia menjelaskan, BTT dapat turun apabila terdapat penetapan situasi tanggap darurat oleh bupati.
Setelah adanya ketetapan status darurat dari bupati, maka BTT akan disalurkan ke organisasi perangkat daerah (OPD) di mana dalam hal kebencanaan adalah badan penanggulan bencana daerah (BPBD).
Meski demikian, OPD harus membuat rencana anggaran biaya (RAB) terlebih dahulu untuk mencairkan BTT tersebut.
“Biasanya setelah ada tanggap darurat dari bupati, OPD pelaksana mengajukan RAB rencana kebutuhan biaya itu,” jelasnya.
Hal tersebut dikarenakan adanya prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas agar pemanfaatannya benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Setiap pengajuan dan realisasi anggaran dicatat serta dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Maka dari itu, OPD pelaksana harus menyusun RAB setelah bupati menetapkan status darurat, dalam hal ini kebencanaan.
Imam menegaskan BTT tersebut bersifat darurat.
Realisasi dana BTT tersebut dapat digeser ke sektor mana pun dengan catatan terdapat keputusan bupati yang menyatakan adanya keadaan yang mendesak, salah satunya adalah darurat kebencanaan.
“Nanti untuk penggunaannya itu biasanya ditetapkan dengan keputusan bupati, baik digeser ke kegiatan yang mendesak, misalkan untuk kedaruratan bencana,” pungkasnya.
Berdasarkan data dari bakeuda, pagu awal BTT Induk Kabupaten Trenggalek sejumlah Rp 8.481.524.986.
Jumlah tersebut telah direalisasikan ke kedaruratan bencana dan perbaikan infrastuktur akibat bencana dengan jumlah dana Rp 4.192.340.000 (Rp 4,1 M).
Sisa BTT lainnya dialokasikan ke hal-hal lain, termasuk pengembalian sewa gedung hingga pengembalian sisa bantuan yang berasal dari pemerintah provinsi. (tra/c1/din)
Editor : Didin Cahya Firmansyah