Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

WFA ASN di Trenggalek Wajib Fast Response, Layanan Vital Tetap WFO selama Libur Nataru  

Zaki Jazai • Jumat, 26 Desember 2025 | 04:00 WIB
Dispendukcapil jadi salah satu layanan vital yang tetap menerapkan WFO pada libur panjang Nataru.
Dispendukcapil jadi salah satu layanan vital yang tetap menerapkan WFO pada libur panjang Nataru.

TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek memastikan layanan publik tetap berjalan optimal meski daerah memasuki libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Kendati aparatur sipil negara (ASN) di Trenggalek diberi ruang menerapkan skema work from anywhere (WFA), layanan-layanan vital dipastikan tetap bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Kebijakan fleksibilitas kerja ASN di Trenggalek tersebut mengacu pada Surat Menteri PANRB Nomor B/531/M.KT.02/2025 yang memberikan opsi WFA pada 29–31 Desember 2025.

Namun, pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edif Hayunan Siswanto, menekankan bahwa WFA bukan berarti tambahan libur bagi ASN.

Menurut dia, ASN tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab kedinasan. Hanya lokasi kerjanya yang lebih fleksibel.

“ASN tetap bekerja, hanya tempat kerjanya yang lebih fleksibel. Pemerintah memberi kesempatan WFA pada 29 sampai 31 Desember,” ujar Edif.

Meski demikian, Pemkab Trenggalek memasang rambu tegas bagi ASN yang menjalankan WFA. ASN tetap dituntut siaga, responsif, dan mudah dihubungi sewaktu-waktu oleh pimpinan atau instansi.

“ASN boleh ke luar kota, tetapi jangan terlalu jauh. Kalau ada instruksi mendesak dari pimpinan, mereka harus siap menjalankan tugas saat itu juga,” tegasnya.

Edif menegaskan, kebijakan WFA tidak diberlakukan secara menyeluruh.

Sejumlah sektor pelayanan langsung kepada masyarakat tetap wajib bekerja dari kantor selama libur Nataru.

Layanan vital tersebut meliputi fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit daerah, layanan administrasi kependudukan di dispendukcapil dan kantor kecamatan, serta sektor keamanan dan kebencanaan.

Baca Juga: Pengamanan 29 Gereja Telah Dipetakan Polisi Lakukan Sterilisasi Gereja sebelum Perayaan Natal  

“Petugas di sektor ini harus tetap hadir di lapangan. Pemerintah tidak boleh membiarkan masyarakat kesulitan mengakses layanan dasar selama libur Nataru,” jelasnya.

Dia menambahkan, Pemkab Trenggalek saat ini masih mematangkan teknis penerapan kebijakan tersebut di tingkat daerah.

Keputusan akhir terkait penerapan WFA atau tetap WFO penuh akan ditetapkan langsung oleh Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Trenggalek menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja ASN dan keberlangsungan layanan publik, terutama pada momentum libur panjang akhir tahun.

“Insya Allah bupati akan menentukan kebijakannya, apakah kita menerapkan WFA atau tetap WFO,” pungkas Edif.(jaz/c1/din)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#nataru #layanan #Pemkab Trenggalek