TRENGGALEK– Upah minimum kabupaten (UMK) Trenggalek tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.530.313. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang UMK di Jawa Timur Tahun 2026.
Besaran UMK tersebut mengalami kenaikan Rp 151.529 atau 6,37 persen dibanding UMK tahun 2025. Angka yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur itu juga lebih tinggi Rp 12.917 dari usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek yang sebelumnya merekomendasikan UMK 2026 sebesar Rp 2.517.396 atau naik Rp 138.612 (5,82 persen).
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Trenggalek, Christina Ambarwati, membenarkan penetapan UMK tersebut.
Dia mengatakan, keputusan gubernur menjadi acuan resmi yang wajib dilaksanakan oleh seluruh perusahaan dan pemberi kerja di Trenggalek.
“UMK Trenggalek tahun 2026 sudah ditetapkan melalui SK Gubernur Jawa Timur sebesar Rp 2.530.313. Nilainya memang sedikit lebih tinggi dari usulan daerah,” katanya Kamis (25/12/2025).
Wanita yang akrab disapa Tina menjelaskan, usulan UMK dari daerah sebelumnya telah melalui pembahasan di Dewan Pengupahan Kabupaten Trenggalek yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Namun dalam penetapan akhir, gubernur memiliki kewenangan untuk menyesuaikan dengan kebijakan provinsi.
“Usulan kita Rp 2.517.396, sementara yang ditetapkan gubernur Rp 2.530.313. Artinya, ada selisih Rp 12.917 yang lebih tinggi dari rekomendasi kabupaten,” jelasnya.
Menurutnya, kenaikan UMK tersebut diharapkan tetap mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlangsungan usaha, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih dinamis.
Disperinaker Trenggalek memastikan akan segera menindaklanjuti penetapan UMK tersebut dengan kegiatan sosialisasi kepada perusahaan dan pemangku kepentingan terkait.
Sosialisasi dijadwalkan pada Senin (29/12/2025).
“Kami akan melakukan sosialisasi agar seluruh perusahaan memahami dan melaksanakan UMK 2026 sesuai ketentuan. UMK ini berlaku mulai 1 Januari 2026,” tegas Tina.
Dia mengingatkan bahwa UMK merupakan standar minimum yang wajib dipatuhi.
Perusahaan yang mampu membayar lebih dari UMK dipersilakan, sementara yang belum mampu diwajibkan menempuh mekanisme penangguhan sesuai aturan yang berlaku.
“Harapannya, penetapan UMK ini bisa dilaksanakan dengan baik dan kondusif, baik bagi pekerja maupun dunia usaha di Trenggalek,” pungkas mantan Sekretaris Dinsos P3A Trenggalek ini. (jaz/c1/din)
Editor : Didin Cahya Firmansyah