TRENGGALEK – Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Trenggalek tahun 2026 oleh Gubernur Jawa Timur menuai catatan dari kalangan pengusaha, tak terkecuali di Bumi Menak Sopal.
Pasalnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Trenggalek menilai ke depan unsur daerah perlu dilibatkan secara aktif dalam survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar penentuan upah minimum.
Seperti diketahui bersama, UMK Trenggalek 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.530.313 atau naik Rp 151.529 dari UMK 2025 yang berada di angka Rp 2.378.784.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.
Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten Trenggalek yang sebelumnya mengusulkan UMK 2026 sebesar Rp 2.517.396 atau naik Rp 138.612 dari tahun sebelumnya.
Ketua Apindo Trenggalek, Joko Bagus Suyoto, menyebut meskipun UMK Trenggalek mengalami kenaikan sekitar 6,3 persen, posisinya masih berada di kelompok bawah secara regional di Jawa Timur.
“Trenggalek tetap di urutan enam dari bawah. UMK sekarang Rp 2.530.313. Usulan kami sebelumnya di bawah itu, tapi oleh Gubernur ditambah sekitar Rp 12 ribu lebih dikit,” ujar Joko.
Dia mengaku, tidak terkejut dengan keputusan tersebut karena pola kenaikan UMK yang melebihi usulan daerah bukan kali pertama terjadi.
“Karena sudah terbiasa, kami tidak kaget. Gubernur punya kewenangan menetapkan, ya kami terima,” katanya.
Meski menerima keputusan tersebut, Apindo Trenggalek tetap menyampaikan catatan terkait kemampuan pelaku usaha dalam menerapkan UMK baru.
Menurut Joko, pada tahun sebelumnya masih ada pelaku usaha yang belum sepenuhnya mampu menerapkan UMK secara maksimal.
“UMK tahun kemarin saja penerapannya belum maksimal oleh semua pelaku usaha. Harapan kami, dengan UMK yang baru ini tetap bisa dijalankan sesuai ketetapan Gubernur,” ujarnya.
Joko menegaskan, salah satu catatan penting yang disampaikan Apindo adalah terkait pelaksanaan survei KHL.
Dia berharap ke depan survei tersebut tidak hanya dilakukan di tingkat provinsi, tetapi juga melibatkan unsur kabupaten.
Dengan pelibatan daerah dalam survei KHL, Apindo Trenggalek berharap penetapan UMK ke depan dapat lebih mencerminkan kondisi riil pelaku usaha dan pekerja di tingkat lokal.
“Survei KHL dari provinsi sudah berjalan dan bisa kami terima. Namun ke depan kami berharap unsur kabupaten juga dilibatkan agar hasilnya lebih tepat sasaran dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkas pengusaha rumah makan ini.(jaz/din)
Editor : Didin Cahya Firmansyah